Sumber: Merdeka.com
Dream - Agen travel umroh yang menyebabkan puluhan jemaah terlantar bahkan tak bisa pulang ke Indonesia terungkap. Diketahui para jemaah itu diberangkatkan PT Naila Syafaah Wisata Mandiri.
Kasubdit Pemantauan dan Pengawasan Ibadah Umrah dan Ibadah Haji Khusus Kementerian Agama (Kemenag) Mujib Roni mengaku sudah sejak lama mensinyalir adanya kejanggalan dari perusahaan travel itu sejak 2022.
Saat itu PT Naila Syafaah Wisata Mandiri telah gagal memberangkatkan sejumlah jemaah.
" Dari mulai September 2022 itu sudah mulai ada kegagalan jemaah, kegagalan berangkat," kata Mujib dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Kamis 30 Maret 2023.
Akibat persoalan itu, Kemenag mengeluarkan surat peringatan pertama untuk perusahaan travel umroh tersebut. Namun Kemenag belum memasukkan PT Naila Syafaah Wisata Mandiri ke dalam daftar hitam (blacklist).
Status tersebut membuat PT Naila Syafaah Wisata Mandiri masih terdaftar di dalam Kemenag sebagai penyedia travel Umrah Jeddah dan Hajipintar.
Mujib beralasan keputusan tak melakukan blacklist terhadap Naila Syafaah Mandiri dibuat karena pertimbangan masih banyak calon jemaah yang ditangani perusahaan. Diketahui terdapat lebih dari seribun calon jemaah umroh dengan status lunas maupun masih mengangsur.
" Waktu itu masih ada komitmen secara lisan untuk memberangkatkan," tutur Mujib seraya mengatakan perusahaan berkomitmen akan melaporkan progresnya kepada Kementerian Agama.
Dalam perkembangannya, PT Naila Syafaah Wisata Mandiri menelantarkan dan gagal memulangkan jemaah. Sehingga Kemenag kembali melayangkan peringatan kedua pada 24 Januari 2023.
" Perlu kami informasikan juga ini adalah bukti sinergi dengan PMJ. karena pada awalnya ini laporan kami di Polres Bandara yang kemudian karena LP-nya banyak dan nilainya strategis untuk edukasi kepada masyarakat dan efek jera ke pelaku. Maka kemudian ini disatukan sehingga kami berharap jadi lebih efektif dari sisi penanganannya maupun efeknya," kata Mujib.
Tak hanya gagal memulangkan jemaah, Kemenag juga menemukan hanya 48 dari 318 cabang PT Naila Syafaah Wisata Mandiri yang mengantongi izin sebagai agen travel dan umroh. Hal itu, diperkirakan karena proses perizinan untuk mendirikan agen travel kini sudah lebih mudah.
" Jangankan cabang, untuk menjadi travel saja verifikasi kami hanya verifikasi data yang terupload," ungkapnya.
Proses verifikasi selama ini hanya dilakukan terhadap kantor pusat dengan melakukan pengecekan langsung oleh Kanwil Kemenag. Sementara proses verifikasi agen-agen travel hanya cukup melalui sistem online dengan mengunggah akte notaris di online single submission (OSS).
" Jadi persyaratannya sangat mudah dan pada akhirnya menjadi PR kami dalam rangka meningkatkan pengawasan," imbuhnya.
Mujib juga mengungkapkan PT Naila Syafaah Wisata Mandiri kemungkinan memalsukan barcode saat memberangkatkan para jemaah umrah. Modusnya adalah dengan menggunakan barcode lama dari jemaah sebelumnya untuk memalsukan identitas jemaah.
" Jadi mereka mencetaknya tidak sesuai dengan data yang sudah diinput di dalam," tuturnya.
Dalam praktiknya, perusahaan diduga mencetak atau menggandakan barcode lama kemudian dibubuhi foto jemaahnya. Cara curang ini membuat foto dengan data-data jemaah yang tertera di dalam kartu identitas berbeda.
Tindakan yang dilakukan perusahaan sangat disayangkan karena ID-Card dan barcode sebetulnya dibuat agar para jemaah terdata identitasnya selama menjalani ibadah umrah di Arab Saudi. Beberapa data yang tersimpan di dalam barcode itu seperti nama jemaah, nomor paspor, serta nomor Visa.
Sebanyak tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni pasangan suami istri Mahfudz Abdulah alias Abi (52) dan Halijah Amin alias Bunda (48) yang merupakan pemilik Travel PT Naila Syafaah Wisata Mandiri. Satu tersangka lain adalah Hermansyah sebagai direktur perusahaan itu.
Praktik bisnis umrah curang yang dilakukan pelaku telah memakan korban 500 orang jemaah, dengan total kerugian mencapai hampir Rp100 miliar. Kerugian ini berasal dari uang senilai Rp91 miliar ditambah sejumlah harta benda.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 126 Juncto Pasal 119 A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana diubah dalam Pasal 126 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukumannya maksimal 10 tahun.
(Sumber: Merdeka.com)
Advertisement
Style Maskulin Lionel Messi Jinjing Tas Rp1 Miliar ke Kamp Latihan
Official Genas, Komunitas Dance dari Maluku yang `Tularkan` Goyang Asyik Tabola Bale
Lebih dari Sekadar Kulit Sehat: Cerita Enam Selebriti Merawat Kepercayaan Diri yang Autentik
Kebiasaan Pakai Bra saat Tidur Berbahaya? Cari Tahu Faktanya
Peneliti Ungkap Pemicu Perempuan Sanggup Bicara 20 Ribu Kata Sehari?
Throwback Serunya Dream Day Ramadan Fest bersama Royale Parfume Series by SoKlin Hijab
Bentuk Roti Cokelat Picu Komentar Pedas di Medsos, Chef Sampai Revisi Bentuknya
Mahasiswa Sempat Touch Up di Tengah Demo, Tampilannya Slay Maksimal
Fakta-Fakta di Balik Meninggalnya Nandi Juliawan, Pemeran Encuy Preman Pensiun
Kisah-Kisah Ajaib Pestapora 2025: Dari Hujan Dadakan hingga Vokalis yang Nyaris Hilang di Kerumunan!
Style Maskulin Lionel Messi Jinjing Tas Rp1 Miliar ke Kamp Latihan