ISIS (Shutterstock.com)
Dream - Pengadilan Negeri Jakarta Timur baru menjatuhkan putusan kepada terdakwa terorisme berinisial AM. Sosok AM terbilang cukup nekat, padahal dia punya aset terbilang mewah.
AM sampai menjual rumahnya di Kemang seharga Rp6 miliar dan dua unit mobil laku Rp160 juta. Dana hasil penjualan aset tersebut dia pergunakan untuk ke luar negeri untuk gabung kelompok teroris ISIS.
Majelis Hakim PN Jakarta Timur menjatuhkan hukuman penjara selama 4 tahun kepada AM. Dia dinyatakan terbukti bersalah terlibat tindak pidana terorisme karena gabung ISIS.
Awal mula AM terpengaruh paham ekstrem dimulai oada 2007. Kala itu, dia aktif mengikuti pengajian garis keras di salah satu masjid di Jaksel.
Setahun kemudian, rumahnya juga kerap dijadikan lokasi pengajian. Tidak main-main, kelompok yang menggelar acara di rumah AM berafisilasi dengan jaringan teroris dunia.
Pada 2014, ISIS dideklarasikan di Suriah dan AM tertarik bergabung. Dua tahun setelahnya, AM bersama istri dan dua anaknya berangkat ke Turki demi berjuang bersama ISIS.
Sebelum berangkat, AM menjual dua unit mobilnya dan laku Rp160 juta. Uang tersebut digunakan AM dan keluarganya tinggal di apartemen di Turki sebelum menuju Suriah.
Di Turki, mereka memegang visa turis selama 1 bulan. Kemudian mengajukan permohonan izin tinggal selama 1 tahun pada pertengahan 2016.
Kemudian, AM menghubungi temannya dan meminta menjualkan rumah di Kemang seharga Rp6 miliar. Hasil penjualan kemudian ditransfer, lalu digunakan untuk membeli apartemen di Soqutlucesme, Istanbul.
Selama di Turki, AM sudah beberapa kali mencoba menyeberang ke Suriah. Tetapi kerap mengurungkan niatnya akibat jalur belum aman.
Pada 13 Februari 2017, AM pulang ke Jakarta karena izin tinggalnya di Turki sudah habis. di Jakarta, dia membuat KTP dan membuka rekening bank baru.
Selang beberapa hari kemudian, AM kembali ke Turki. Setelah itu, dia menjadikan apartemennya sebagai tempat singgah WNI yang akan bergabung dengan ISIS.
Menjelang akhir 2018, AM berencana pulang ke Indonesia. Tetapi petugas imigrasi Bandara Turki mencurigai paspornya sehingga AM ditahan beberapa hari untuk kemudian dideportasi ke Indonesia.
Beberapa bulan setelahnya, tepatnya 13 Maret 2020, AM ditangkap Densus 88. Dia menjalani penahanan beberapa bulan hingga kasusnya disidangkan mulai November 2020.
Pada 31 Maret 2021, Majelis Hakim PN Jakarta Timur menjatuhkan vonis penjara 4 tahun kepada AM. Pria itu dinyatakan terlibat dalam tindakan terorisme.
Sumber: Pojoksatu.id
Advertisement
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Fakta-Fakta Ciamis Jadi Kota Kecil Terbersih se-ASEAN
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Hj.Erni Makmur Berdayakan Perempuan Kalimantan Timur Lewat PKK
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Tak Hanya di Indonesia, 7 Mitos Aneh di Berbagai Belahan Dunia
Kata Ahli Gizi Soal Pentingnya Vitamin C untuk Tumbuh Kembang Anak
Tak Hanya di Indonesia, 7 Mitos Aneh di Berbagai Belahan Dunia
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR