Fatwa MUI: Pernikahan Online Harus Penuhi Tiga Kriteria

Reporter : Ahmad Baiquni
Senin, 22 November 2021 09:00
Fatwa MUI: Pernikahan Online Harus Penuhi Tiga Kriteria
Jika tiga kriteria pernikahan tidak terpenuhi maka dinyatakan tidak sah.

Dream - Pernikahan yang digelar secara online kini mulai banyak dipraktikkan. Apalagi di tengah situasi pandemi seperti saat ini.

Kehadiran teknologi memang membuat segalanya jadi mudah. Tetapi, timbul beberapa persoalan dalam pemanfaatan teknologi yang berkaitan dengan hukum syariat.

Pernikahan online menjadi salah satu bahasan dalam Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI se-Indonesia. Forum tersebut telah menghasilkan fatwa mengenai hukum dari pernikahan online.

Terdapat lima poin dalam fatwa tersebut. Poin pertama menetapkan syarat sah tidaknya pernikahan yang berlangsung secara online.

" Akad nikah secara online hukumnya tidak sah, jika tidak memenuhi salah satu syarat sah ijab kabul akad pernikahan, yakni dilaksanakan secara ittihadu al majlis (berada dalam satu majelis), dengan lafadz yang sharih (jelas), dan ittishal (bersambung antara ijab dan kabul secara langsung)," demikian bunyi poin pertama, dikutip dari laman MUI.

 

1 dari 4 halaman

Poin Selanjutnya

Poin kedua, jika calon mempelai pria dan wali tidak bisa berada dalam satu tempat secara fisik, maka ijab kabul dapat dilaksanakan dengan cara tawkil (mewakilkan).

Di poin ketiga, apabila para pihak tidak dapat hadir atau tidak mau mewakilkan, akad nikah online dapat dilakukan dengan syarat adanya ittihadul majelis, lafadz yang sharih, dan ittishal. Ini ditandai dengan tiga ketentuan.

Pertama, wali nikah, calon pengantin pria, dan dua orang saksi dipastikan terhubung dengan jejaring virtual meliputi suara dan gambar. Kedua, dalam waktu yang sama, dan ketiga, adanya jaminan kepastian tentang benarnya keberadaan para pihak.

Pada poin keempat, jika tidak memenuhi syarat seperti tertera pada poin ketiga, maka hukum pernikahan tersebut tidak sah.

Sedangkan poin terakhir, pernikahan yang memenuhi syarat pada poin ketiga harus dicatatkan pada pejabat pembuat akta nikah atau KUA.

2 dari 4 halaman

Fatwa MUI: Crypto Sebagai Mata Uang Hukumnya Haram

Dream - Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI se-Indonesia menetapkan crypto dimanfaatkan sebagai mata uang hukumnya haram. Demikian pula, perdagangan kripto dinyatakan tidak sah.

Ketua Komisi Fatwa MUI, KH Asrorun Niam Sholeh, menyatakan ada tiga alasan yang digunakan dalam penetapan keharaman crypto sebagai mata uang.

Pertama, terdapat kandungan gharar (ketidakpastian) dan dharar (kerusakan) dalam crypto. Selain itu, bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 17 Tahun 2015.

Kedua, crypto sebagai komoditas atau aset digital tidak sah diperjualbelikan. Sebab, di dalamnya terkandung potensi gharar, dharar, dan qimar (pertaruhan).

" Tidak memenuhi syarat sil'ah secara syar'i, yaitu ada wujud fisik, memiliki nilai, diketahui jumlahnya secara pasti, hak milik, dan bisa diserahkan ke pembeli," ujar Niam.

Tetapi, selama memenuhi ketentuan sil'ah, maka transaksi crypto adalah sah, dikutip dari Merdeka.com.

3 dari 4 halaman

Hukum Pinjol dan Pernikahan Online Jadi Bahasan Komisi Fatwa MUI

Dream - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menggelar Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia untuk membahas sejumlah isu aktual dan masalah kebangsaan yang tengah terjadi pada umat. Salah satu isu yang jadi pembahasan adalah mengenai Pinjaman Online (Pinjol)

Ketua Bidang Fatwa MUI Pusat, KH Asrorun Niam Sholeh, menerangkan sejumlah agenda yang dibahas dalam forum yang berlangsung 9-11 November 2021 di antaranya strategi kebangsaan, fikih kontemporer, serta hukum dan perundang-undangan

" Dalam forum ini akan dibahas masalah strategis kebangsaan di antaranya tentang dhawabith dan kriteria penodaan agama, jihad dan khilafah dalam bingkai NKRI, panduan Pemilu yang lebih masalahat, distribusi lahan untuk pemerataan dan kemaslahatan, dan masalah perpajakan," ujar Asrorun.

Sedangkan masalah fikih kontemporer dibahas beberapa isu. Seperti hukum pernikahan online, cryptocurrency, pinjaman online, transplantasi rahim, zakat perusahaan, penyaluran zakat dalam bentuk qardh hasan, serta zakat saham.

Sementara untuk masalah berkaitan dengan hukum dan perundang-undangan, Niam mengatakan forum juga akan meninjau RUU Minuman Beralkohol. RKHUP terkait perzinahan, dan peraturan tata kelola sertifikasi halal.

4 dari 4 halaman

Bukan Semata Kajian Keagamaan

Niam menyatakan Ijtima Ulama tidak semata menjadi kajian keagamaan. Tetapi, menjadi pedoman umat Islam Indonesia menghadapi berbagai masalah keumatan dan kebangsaan.

" Juga penentu arah untuk mengokohkan fungsi dan peran ulama," kata Niam.

Dalam pembahasan sejumlah isu kontemporet, Niam mengatakan sejumlah ahli diundang untuk memberikan pandangan. Terutama mengenai aset kripto dan lain sebagainya.

" Kita mengundang berbagai ahli di bidangnya di antara adalah lewat FGD (forum group discussion) terkait dengan persoalan aset kripto mengundang dari Bappebti dan juga pelaku usaha serta dari pemegang kebijakan terkait," ucap Niam, dikutip dari MUI.

Beri Komentar