Ilustrasi (www.teleadhesivo.com)
Dream - Departemen Agama Islam Dubai mengeluarkan fatwa haram terhadap penggunaan WiFi orang lain tanpa izin. Pemakaian WiFi orang lain tanpa izin termasuk penipuan dan pencurian.
Tak hanya memakai tanpa izin, kegiatan meretas atau penggunaan ilegal yang merugikan pemilik WiFi juga merupakan dosa.
“ Apakah pemilik layanan WiFi terpengaruh atau tidak, itu haram atau dilarang menggunakan layanan tanpa izinnya,” kata Ali Mashael, Ketua Departemen Agama Islam dan Aktivitas Amal di Dubai.
Peneliti Islam, Shaikh Mohammed Ashmawy, mengatakan, peretasan atau penggunaan WiFi secara ilegal merupakan kegiatan terlarang. Dengan mengutip hadis, dia menyebut kegiatan itu merugikan.
“ Karenanya orang tidak boleh terlibat dalam pencurian WiFi tersebut,” ujar Ashmawy.
Fatwa ini diumumkan melalui website Departemen pada Senin yang lalu. Dikeluarkan setelah seseorang yang tak disebutkan namanya bertanya hukum menggunakan WiFi tanpa izin.
“ Tidak ada yang salah dalam menggunakan saluran jika tetangga Anda mengizinkan Anda, tetapi jika mereka tidak mengizinkan, Anda tidak boleh menggunakannya,” demikian pengumuman Fatwa itu. (Sumber: www.khaleejtimes.com)
Advertisement

Cara Berdamai dengan Rasa Duka yang Mencengkeram Kehidupan Kita



Laika, Anjing yang Dikirim ke Luar Angkasa dan Menjadi Simbol Awal Perlombaan Antariksa

Fungsi Resleting di Bagian Depan Celana, Benarkah Hanya untuk Pria?

Waktu Terbaik Makan Telur untuk Protein dan Pertumbuhan Otot

DNA Purba Ungkap Wabah Pes Sudah Membunuh Manusia Sejak 5.500 Tahun Lalu