Ferdy Sambo (Liputan6.com)
Dream - Permohonan banding Ferdy Sambo terkait putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) ditolak Majelis banding sidang etik Polri.
Menanggapi putusan itu, Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Arman Hanish mengaku, bakal melakukan langkah hukum atas putusan terhadap kliennya. Namun, langkah hukum itu baru akan dilakukan setelah dirinya mempelajari hasil putusan banding itu.
" Nanti kami akan pelajari dulu putusan bandingnya, pertimbangannya apa. Setelah itu, baru kami akan melakukan langkah hukum yang diatur dalam perundang-undangan," kata Arman, dikutip dari merdeka.com, Selasa 20 September 2022.
Sebelumnya, Polri memutuskan menolak sidang banding yang diajukan oleh Ferdy Sambo terkait Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atas kasus pembunuhan Brigadir J.
" Memutuskan permohonan banding dari saudara nama Ferdy Sambo SH, SIK, MH, pangkat NRP Irjen Pol 73020260, jabatan pati kesatuan, menolak permohnan banding pemohon banding," kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto, Senin 19 September 2022.
Komisi Banding juga menjatuhkan sanksi etika terhadap Ferdy Sambo yang dianggap melakukan pelanggaran atau perbuatan tercela.
" Selanjutnya komisi banding menjatuhkan sanksi etika berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, dan sanksi administratif berupa PTDH sebagai anggota Polri," ujarnya.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menegaskan tidak akan ada Peninjauan Kembali (PK) usai putusan banding Ferdy Sambo tersebut sudah keluar.
" Enggak ada (PK), banding sifatnya final dan mengikat," katanya.
Dream - Proses hukum kasus tewasnya Brigadir J masih berlangsung, namun banyak pihak yang curiga dengan hasil akhirnya nanti.
Salah satunya mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo. Bahkan Gator secara terang-terangan menyebut tersangka pembunuhan berencana sekaligus obstruction of justice Ferdy Sambo bisa kembali berkarier di kepolisian.
Menurut Gatot Nurmantyo, Ferdy Sambo bisa kembali ke institusi Polri dan tidak dipecat melalui celah dalam Peraturan Kapolri (Perpol) No. 7 Tahun 2022.
Isi Perpol tersebut mengatakan Kapolri berhak meninjau kembali hasil sidang etik terhadap anggotanya.
Oleh sebab itu, Gatot meminta peraturan tersebut ditinjau kembali oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menkopolhukam Mahfud MD sebelum terlambat.
" Undang-undangnya saya lupa (nomor berapa), itu tiga tahun kemudian (setelah sidang etik), Kapolri boleh meninjau ulang keputusan sidang etik. Itu bisa," kata Gatot Nurmantyo, dikutip dari tayangan Youtube Refly Harun.
Menurutnya, pasal tersebut kurang ajak dan seorang membuat presiden tidak dianggap.
" Ini kurang ajar. Nah sekarang presiden sudah memberhentikan, (tapi) tiga tahun lagi hanya dengan keputusan Kapolri bisa diralat lagi. Seolah-oleh presiden nggak dianggap karena diralat lagi oleh Kapolri," kata Gatot.
Gatot menambahkan yang yang terjadi dalam kasus Ferdy Sambo merupakan perang dalam internal Polri. Karena itu Gatot meminta masyarakat untuk memberi kesempatan bagi Kapolri bersih-bersih institusi.
" Ini ada pertempuran di intern polisi, antara polisi yang bajingan, pengkhianat, pembunuh, dengan polisi yang bermoral, profesional, dan menegakkan jati dirinya sebagai pelindung rakyat," ujar Gatot, dikutip dari kanal YouTube Refly Harun.
Diketahui, Sidang banding Ferdy Sambo atas putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) digelar hari ini, Senin 19 September 2022. Sidang dijadwalkan berlangsung di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, mulai pukul 10.00 WIB.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, sidang banding terhadap Ferdy Sambo ini akan dipimpin oleh jenderal bintang tiga atau komisaris jenderal (komjen).
Wakil dan anggota sidang ini sebanyak empat orang jenderal bintang dua atau inspektur jenderal (irjen).
Dedi mengatakan, sidang tidak akan tidak akan dihadiri Ferdy Sambo. Sidang nantinya hanya dihadiri perangkat Komisi Banding dan Sekretariat Rowabprof Divpropam Polri.
Advertisement
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Fakta-Fakta Ciamis Jadi Kota Kecil Terbersih se-ASEAN
Trik Wajah Glowing dengan Bahan yang Ada di Dapur