Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ferdy Sambo Terancam Sanksi Demosi hingga PTDH, Apa Itu?

Ferdy Sambo Terancam Sanksi Demosi hingga PTDH, Apa Itu? Ferdy Sambo Jalani Sidang Kode Etik (Youtube Polri)

Dream - Irjen Ferdy Sambo, otak pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Kamis 25 Agustus 2022.

Usai dibuka, sidang dilanjutkan dengan pembacaan resume hasil pemeriksaan keterangan para saksi dan terduga tersangka oleh penuntut.

Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Nurul Azizah, mengatakan, total ada 15 saksi yang akan diperiksa, termasuk tersangka Bharada E, Brigadir RR, dan KM.

Ferdy Sambo bisa terancam sejumlah sanksi, mulai dari sanksi administrasi, etika, demosi, penundaan pendidikan hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Aturan itu diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Sanksi etika, diatur dalam pasal 108 Perpol nomor 7 tahun 2022. Sanksi ini diperuntukkan pelanggar Kode Etik Polri kategori ringan.

Pada pasal ini, personel Polri yang melanggar diwajibkan meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan. Sanksi etika juga mewajibkan Sambo ikut pembinaan rohani, mental, dan pengetahuan profesi selama satu bulan.

Kemudian, sanksi administratif diatur pada pasal 109. Sanksi ini meliputi mutasi demosi maksimal satu tahun, penundaan kenaikan pangkat paling lama tiga tahun, penundaan pendidikan selama minimal satu tahun, penempatan pada Tempat Khusus maksimal 30 hari. Sanksi administrasi diberlakukan bagi pelanggar kategori sedang dan berat.

Sedangkan sanksi paling berat yang berpotensi menjerat Ferdy Sambo adalah pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Sebelumnya, Ferdy Sambo telah menyampaikan pengunduran diri kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Pengunduran diri Ferdy Sambo juga diatur dalam pasal 111 ayat (1).

Aturan ini berbunyi, terduga pelanggar Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yang diancam dengan sanksi PTDH diberikan kesempatan untuk mengajukan pengunduran diri dari dinas Polri atas dasar pertimbangan tertentu sebelum pelaksanaan sidang KKEP.

Pada Pasal 111 ayat (2) menjelaskan bahwa kesempatan untuk mengajukan pengunduran diri yang boleh dengan pertimbangan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi terduga pelanggar memiliki masa dinas paling sedikit 20 tahun, memiliki prestasi, kinerja yang baik, dan berjasa kepada Polri, bangsa dan negara sebelum melakukan pelanggaran, dan tidak melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.

Adapun Ferdy Sambo termasuk dalam kategori pelanggaran berat, sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (3) menjelaskan bahwa pelanggaran KEPP kategori berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b angka 3, dengan kriteria, dilakukan dengan sengaja dan terdapat kepentingan pribadi dan/atau pihak lain, adanya pemufakatan jahat, berdampak terhadap keluarga, masyarakat, institusi dan/atau negara yang menimbulkan akibat hukum.

Selain itu, menjadi perhatian publik; dan/atau melakukan tindak pidana dan telah mendapatkan putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Sumber:Merdeka.com

Isi Lengkap Surat Permohonan Maaf Ferdy Sambo

Dream - Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo, membuat surat permohonan maaf yang ditulis pada Senin, 22 Agustus 2022.

Tersangka kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat itu menulis tangan surat tersebut dan ditujukan untuk senior, rekan perwira tinggi, perwira menengah, perwira pertama, dan Bintara Polri.

Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Arman Hanish, juga membenarkan bahwa surat tersebut memang ditulis oleh kliennya.

" Iya benar (surat dari Pak Ferdy Sambo)," kata Arman Hanish, dikutip dari merdeka.com, Kamis 25 Agustus 2022.

Dalam secarik kertas yang dibubuhi dengan materai dan tandang tangan itu, jenderal bintang dua ini mengungkapkan rasa penyesalan atas perbuatannya. Dia akan menjalani konsekuensi hukum yang nanti menimpanya.

Berikut Isi Surat Permohonan Maaf Sambo:

surat ferdy sambo

"Permohonan maaf kepada senior dan rekan perwira tinggi perwira menengah perwira pertama dan rekan Bintara"

"Rekan dan senior yang saya hormati dengan niat yang murni. Saya ingin menyampaikan rasa penyesalan dan permohonan maaf yang mendalam atas dampak yang muncul secara langsung pada jabatan yang senior, dan rekan-rekan jalankan dalam institusi Polri, atas perbuatan saya yang telah saya lakukan"

"Saya meminta maaf kepada para senior, dan rekan-rekan semua yang secara langsung merasakan akibatnya. Saya mohon permintaan maaf saya dapat diterima dan saya menyatakan siap untuk menjalankan setiap konsekuensi sesuai hukum yang berlaku saya, juga siap menerima tanggung jawab dan menanggung seluruh akibat hukum yang dilimpahkan kepada senior rekan-rekan yang terdampak".

"Semoga kiranya rasa penyesalan dan permohonan maaf ini dapat diterima dengan terbuka dan saya siap-siap menjalani proses hukum ini dengan baik, sehingga segera mendapatkan keputusan yang membawa rasa keadilan bagi semua pihak. Terima kasih semoga Tuhan senantiasa melindungi kita semua"

ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Beredar Foto Ferdy Sambo di Tahanan Usai Isu Tak Ditahan dan Tidur di Ruang Ber-AC, Model Rambut Bikin Salfok

Beredar Foto Ferdy Sambo di Tahanan Usai Isu Tak Ditahan dan Tidur di Ruang Ber-AC, Model Rambut Bikin Salfok

Rambutnya terlihat lebih panjang dan dikuncir. Tentu saja penampilannya itu sangat berbeda dibanding saat masih menjadi Kadiv Propam Polri.

Baca Selengkapnya
Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo Dapat Remisi Natal, Hukuman Berkurang 1 Bulan

Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo Dapat Remisi Natal, Hukuman Berkurang 1 Bulan

Remisi Natal ini tidak berlaku bagi Ferdy Sambo yang mendapat hukuman penjara seumur hidup.

Baca Selengkapnya
Putri Candrawathi Dapat Remisi Natal, Bagaimana Ferdy Sambo?

Putri Candrawathi Dapat Remisi Natal, Bagaimana Ferdy Sambo?

Masa tahanan Putri Candrawathi berkurang satu bulan karena mendapatkan remisi

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
DRESS IT! Tips Lipat Celana Jeans

DRESS IT! Tips Lipat Celana Jeans

Kalian saat memakai celana kepanjangan pasti suka melipat bagian bawahnya biar terlihat rapi. Nah, mungkin tips ini yang sedang kalian cari.

Baca Selengkapnya