Majelis Etik Jatuhkan Sanksi Berat kepada Firli Bahuri, Diminta Mundur dari KPK

Reporter : Editor Dream.co.id
Rabu, 27 Desember 2023 14:40
Majelis Etik Jatuhkan Sanksi Berat kepada Firli Bahuri, Diminta Mundur dari KPK
Firli Bahuri terbukti langgar etik, dijatuhkan sanksi berat.

1 dari 10 halaman

Majelis Etik Jatuhkan Sanksi Berat kepada Firli Bahuri, Diminta Mundur dari KPK

image" /> © Firli Bahuri 2023 maverick

2 dari 10 halaman

© Ketua KPK Non Aktif KPK Firli Bahuri meninggalkan Gedung ACLC KPK , Kamis (21/12/2023). Dewas KPK memeriksa Firli terkait pelanggaran etik. 2023 maverick

Dream – Majelis Etik Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan Firli Bahuri terbukti melakukan pelanggaran etik. Ketua nonaktif KPK itu terbukti melakukan pertemuan dengan Syahrul Yasin Limpo alias SYL.

3 dari 10 halaman

Firli Bahuri melakukan pertemuan itu untuk mengamankan SYL dari kasus korupsi yang tengah ditangani KPK.

" Menyatakan terperiksa saudara Firli Bahuri telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran kode etik yaitu melakukan hubungan langsung ataupun tidak langsung dengan Syahrul Yasin Limpo yang perkaranya sedang ditangani KPK dan tidak diberi tahu dengan sesama pimpinan lain yang diduga menimbulkan konflik kepentingan serta tidak menunjukkan keteladanan dalam kehidupan sehari-hari," ujar Ketua Majelis Etik, Tumpak Hatorangan Panggabean, dalam amar putusannya, Rabu 27 Desember 2023.

4 dari 10 halaman

Dijatuhkan Sanksi Berat

Menurut Tumpak, Firli Bahuri telah melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf a atau Pasal 4 ayat 1 huruf j dan Pasal 8 ayat e Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021. Atas perbuatannya, Firli dijatuhkan sanksi etik berat oleh Majelis Etik Dewas KPK dan diminta mengundurkan diri dari jabatan pimpinan KPK.

5 dari 10 halaman

"Menjatuhkan sanksi berat kepada Terperiksa berupa diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan KPK,"

" /> © Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri (tengah) memberikan keterangan di salah satu cafe di Jakarta Timur, Selasa (19/12/2023). Keterangan tersebut berkaitan dengan putusan Praperadilan terkait penetapan tersangka dirinya dalam kasus dugaan pemerasan mantan Ment

kata Tumpak.

6 dari 10 halaman

© Ketua KPK Non Aktif KPK Firli Bahuri meninggalkan Gedung ACLC KPK , Kamis (21/12/2023). Dewas KPK memeriksa Firli terkait pelanggaran etik. 2023 maverick

Sementara itu, Anggota Majelis Etik Dewas KPK, Syamsuddin Haris, membeberkan pertemuan dan percakapan antara Firli Bahuri dengan SYL saat masih menjabat Menteri Pertanian (Mentan).

7 dari 10 halaman

"Bahwa selain melakukan pertemuan dengan Syahrul Yasin Limpo, Terperiksa (Firli) juga pernah melakukan komunikasi dengan Syahrul Yasin Limpo melalui pesan aplikasi WhatsApp," 

8 dari 10 halaman

Haris menuturkan, komunikasi tersebut berawal ketika Firli Bahuri yang menanyakan kabar SYL pada 23 Mei 2021. Kemudian SYL mengatakan ingin bersilaturahmi ke rumah Firli Bahuri.

" Dan dijawab oleh Terperiksa (Firli) 'boleh dibekasi ya pak. Nanti mlm. Skrg mau tennis'," kata Haris.

Kemudian komunikasi kembali terjadi pada Juni 2021. Saat itu SYL mengirimkan dokumen. Namun Haris tak menjelaskan dokumen apa yang dimaksud.

" Dan dijawab oleh Terperiksa 'Sy komunikasi dg deg-degan'," kata Haris.

9 dari 10 halaman

© Ketua KPK Non Aktif KPK Firli Bahuri meninggalkan Gedung ACLC KPK , Kamis (21/12/2023). Dewas KPK memeriksa Firli terkait pelanggaran etik. 2023 maverick

Pada Oktober 2021, Firli Bahuri mengirimkan dua link berita media yang berisi soal penyuluhan antikorupsi dan paku integritas yang dilakukan KPK terhadap Kementerian Pertanian. 

10 dari 10 halaman

Pada Desember 2021, SYL kemudian mengundang Firli Bahuri untuk hadir dalam acara peringatan hari anti-korupsi di Kementan.

Pada Juni 2022, Firli Bahuri menyampaikan kepada Syahrul Yasin Limpo sedang berada di Desa Pakato Kec. Bonto Marranu Kab. Gowa dalam kegiatan Pencanangan Desa Anti Korupsi.

" Terperiksa (Firli) tidak pernah memberitahukan komunikasi-komunikasi yang dilakukan melalui aplikasi WhatsApp tersebut kepada pimpinan yang lain," kata Haris.

Beri Komentar