Dream - Front Pembela Islam (FPI) mengapresiasi langkah kepolisian menetapkan calon Gubernur DKI petahana Basuki Tjahaja Purnama atau sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.
" Bukti-bukti sudah jelas di gelar perkara, itu kami juga apresiasi upaya kepolisian yang serius menangani kasus Ahok," kata Sekjen FPI Habib Novel Bamukmin saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu, 16 November 2016.
Novel mengatakan penetapan tersangka terhadap Ahok sudah dijalankan sesuai prosedur. Menurut dia, hal ini merupakan bentuk dari supremasi hukum.
" Seharusnya memang sesuai dengan supremasi hukum, dari kemarin gelar perkara dari pihak polisi pun, ahli agama dari Polri pun sudah sepakat bawa Ahok adalah menistakan agama," ucap dia.
Kabareskrim Polri, Komjen Ari Dono Sukmanto telah mengumumkan Ahok sebagai tersangka kasus penistaan agama. Pihaknya juga memberlakukan pencekalan agar Ahok tidak bepergian ke luar negeri. (Ism)
© Dream
Dream – Meski sudah menetapkan Basuki Tjahaja Purnama sebagai tersangka kasus penistaan agama, Polri memutuskan tidak menahan calon petahana Gubernur DKI Jakarta itu. Polri menilai pria yang karib disapa dengan nama Ahok itu cukup kooperatif.
“ Kabareskrim menyampaikan yang bersangkutan kooperatif. Sebelum dipanggil, yang bersangkutan datang sendiri. Saat dipanggil, yang bersangkutan juga datang,” ujar Kapolri, Jenderal Tito Karnavian, di Mabes Polri, Jakarta, Rabu 16 November 2016.
Polri tidak khawatir Ahok akan menghilangkan barang bukti, sebab semua barang bukti terkait kasus ini telah berada di tangan penyidik.
“ Barang buktinya sudah ada, yaitu video, dan sudah disita,” kata Tito.
© Dream
Dream - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Syihab, mengajukan permintaan kepada Polri. Permintaan itu disampaikan usai gelar perkara kasus dugaan penistaan agama oleh calon petahana Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Rizieq meminta Polri segera merumuskan hasil gelar perkara hari ini dan secepatnya mengumumkan hasilnya.
" Itu tadi kami minta supaya Bareskrim Mabes Polri segera mengolah, menggodok apa hasil dari malam ini untuk bisa mereka putuskan secepatnya, itu yang kita minta," kata Rizieq di Mabes Polri, Jakarta, Selasa 15 November 2016.
Rizieq lalu meminta Polri segera menetapkan Ahok sebagai tersangka dan secepatnya ditahan. Selain itu, dia meminta polisi mengawasi mantan Bupati Belitung Timur itu, karena dia merasa Ahok berpotensi melarikan diri dengan jabatannya yang kini sebagai Gubernur DKI Jakarta non aktif.
" Supaya yang bersangkutan (Ahok) tidak punya kesempatan untuk melarikan diri. Karena dengan jabatan dan posisinya dia punya potensi untuk melarikan diri," ujar Rizieq.
© Dream
Dream - Rizieq juga berjanjin akan kembali memberikan bukti baru kepada penyidik tentang penistaan agama yang diduga dilakukan oleh Ahok. Bukti itu akan disampaikan malam ini juga.
" Jadi bukti baru itu akan lebih menguatkan karena itu juga atas permintaan beberapa saksi ahli pidana," ucap Rizieq.
Gelar perkara kasus dugaan penistaan agama oleh Ahok digelar hari ini. Sejumlah pihak dihadirkan dalam gelar perkara ini, mulai pelapor, terlapor, dan pihak eksternal, dalam hal ini Ombudsman dan Komisi Kepolisian Nasional.
Advertisement
Dari Langgar ke Bangsa: Jejak Sunyi Kiai dan Santri dalam Menjaga Negeri

Pria Ini Punya Sedotan Emas Seharga Rp233 Juta Buat Minum Teh Susu

Celetukan Angka 8 Prabowo Saat Bertemu Presiden Brasil

Paspor Malaysia Duduki Posisi 12 Terkuat di Dunia, Setara Amerika Serikat

Komunitas Rubasabu Bangun Budaya Membaca Sejak Dini



IOC Larang Indonesia Jadi Tuan Rumah Ajang Olahraga Internasional, Kemenpora Beri Tanggapan

Ada Komunitas Mau Nangis Aja di X, Isinya Curhatan Menyedihkan Warganet

Wanita 101 Tahun Kerja 6 Hari dalam Seminggu, Ini Rahasia Panjang Umurnya

Dari Langgar ke Bangsa: Jejak Sunyi Kiai dan Santri dalam Menjaga Negeri

Air Hujan di Jakarta Mengandung Mikroplastik, Ini Bahayanya Bagi Kesehatan Tubuh

Pria Ini Punya Sedotan Emas Seharga Rp233 Juta Buat Minum Teh Susu