Menteri Koordinator Politik Hukum Dan Keamanan, Mahfud Md
Dream - Pemerintah melalui Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud Md, mengumumkan melarang kegiatan yang mengatasnamakan organisasi Front Pembela Islam atau FPI.
Menurut Mahfud Md , FPI sudah bubar sebagai ormas sejak 21 Juni 2019.
" FPI sejak 21 Juni 2019 secara resmi telah bubar sebagai ormas," kata Mahfud di kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Rabu 30 Desember 2020.
Namun, lanjut Mahfud, FPI masih sering melakukan kegiatan yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan peraturan undang-undang. Seperti tindak kekerasan, razia sepihak, provokasi, dan sebagainya.
Dia menegaskan, pemerintah telah melarang segala aktivitas FPI berdasarkan perundang-undangan dan putusan Mahkamah Konstitusi.
" Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan segala kegiatan yg dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun organisasi," tutur Mahfud Md.
Mahfud menegaskan, ke depan kepada TNI Polri dan pemerintah daerah untuk menolak setiap kegiatan yang diselenggarakan masyarakat mengatasnamakan FPI.
" Dengan adanya pelanggaran ini, tidak ada legal standing, bagi aparat dan Pemerintah Daerah kalau ada masyarakat yang mengatasnakan FPI itu harus ditolak," ujar Mahfud.
Pelarangan aktivitas FPI ini sesuai dengan putusan MK Nomor 82 tanggal 23 Desember 2014.
" Berdasarkan peraturan perundang-undangan dan sesuai dengan putusan MK Nomor 82 PUU 11 Tahun 2013 tertanggal 23 Desember tahun 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tak lagi mempunyai legal standing, baik sebagai ormas maupun organisasi biasa," ujar Mafhud.