Kehalalan Vaksin Sinovac di Sejumlah Negara

Reporter : Ahmad Baiquni
Minggu, 10 Januari 2021 12:00
Kehalalan Vaksin Sinovac di Sejumlah Negara
Menko Airlangga Hartarto mengatakan sejumlah negara telah menyatakan vaksin Sinovac halal.

Dream - Vaksin Covid-19 buatan Sinovac akan digunakan untuk vaksinasi mulai pekan depan. Sayangnya, banyak pihak enggan menggunakannya lantaran belum ada fatwa halal dari Majelis Ulama Indonesia.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto memberikan penjelasan mengenai status kehalalan vaksin Covid-19. Menurut Airlangga, sejumlah negara telah menerbitkan Emergency Use Authorization (EUA) untuk vaksin Sinovac, bahkan ada yang sudah mengeluarkan sertifikasi kehalalan.

" Malaysia sudah menyatakan halal dan wajib, Mesir juga sudah menyatakan halal, negara-negara Islam juga sudah menyampaikan halal," ujar Airlangga dalam diskusi virtual bersama Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI).

Airlangga juga memberikan gambaran di Uni Emirat Arab. Di sana, kata Airlangga, vaksin Sinovac digunakan dengan dasar kedaruratan atas pertimbangan hukum tertinggi adalah keselamatan manusia.

" Kehalalan ini tidak dalam setiap suntikan dinyatakan halal, tapi di Emirat (UEA) menyatakan karena kedaruratan," kata Airlangga.

 

1 dari 3 halaman

Di Malaysia

Dia juga memberikan contoh di Malaysia. Menurut dia, Malaysia malah menyatakan vaksin Covid-19 adalah halal dan harus tanpa memandang mereknya.

" Tidak mengikat pada brand vaksin, tapi pada kegiatan vaksin itu sendiri," ucap dia.

Sedangkan untuk Indonesia sendiri, Airlangga menilai Majelis Ulama Indonesia dapat menggunakan dua aspek sekaligus antara kehalalan atau kedaruratan. " Karena keduanya bisa dilakukan," ucap dia.

Terkait izin penggunaan darurat atau EUA, Airlangga mengatakan sudah dilakukan penelitian di Indonesia dan datanya sudah dimiliki Pemerintah. Selain itu, BPOM dan MUI sudah meninjau langsung pabrik Sinovac di China.

" Yang kita hindari adalah, seperti di Malaysia, dinyatakan halal tapi nggak punya barang. Pengadaan ini ada perlu komitmen," ucap Airlangga.


Selalu ingat #PesanIbu untuk selalu mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak untuk pencegahan virus COVID19. Jika tidak, kamu akan kehilangan orang-orang tersayang dalam waktu dekat.

2 dari 3 halaman

Antisipasi Penolakan, Menko Airlangga: Vaksinasi Covid-19 Wajib!

Dream - Pemerintah mulai menjalankan vaksinasi Covid-19 pekan depan. Saat ini, pemerintah sedang menunggu terbitnya izin penggunaan darurat dari Badan Pengawas Obat dan Makanan serta fatwa halal dari Majelis Ulama Indonesia.

Meski demikian, muncul dugaan pihak yang menolak vaksinasi. Alasannya beragam, salah satunya belum dinyatakan halal oleh MUI.

Mengantisipasi hal ini, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan vaksinasi akan berlaku untuk semua masyarakat. Sifat vaksinasi sendiri adalah wajib sehingga tidak boleh ditolak.

" Berdasarkan Undang-undang adalah wajib," ujar Airlangga dalam diskusi virtual bersama Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Jumat 8 Januari 2020.

 

3 dari 3 halaman

Berbahaya

Airlangga menyebut kewajiban tersebut tertuang dalam sejumlah UU. Di antaranya UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

" Pasal 5, pencegahan dan pengebalan imunisasi adalah tindakan kepada orang yang belum sakit tapi mempunyai risiko terkena penyakit," kata Airlangga.

Selain itu, Airlangga menegaskan ada dampak berbahaya jika vaksinasi tidak diwajibkan. Dampaknya tidak pada diri yang bersangkutan namun masyarakat luas.

" Kalau tidak diwajibkan maka akan menimbulkan bahaya kepada masyarakat yang lain. Itu jelas," ucap dia.

 

Selalu ingat #PesanIbu untuk selalu mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak untuk pencegahan virus COVID19. Jika tidak, kamu akan kehilangan orang-orang tersayang dalam waktu dekat.

Beri Komentar