Putri Candrawathi
Dream - Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nopriansyah Yosua Hutabarat bersama Ferdy Sambo cs.
Usai jaksa membaca dakwaan, Putri mengaku tidak mengerti dengan dakwaan tersebut.
" Mohon maaf Yang Mulia saya tidak mengerti akan dakwaan tersebut, ya saya tidak mengerti," kata Putri Candrawathi usai mendengar dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 17 Oktober 2022.
Jaksa kemudian kembali menjelaskan inti dari dakwaan, bahwa Putri didakwa melakukan pembunuhan berencana bersama-sama.
" Jadi izin majelis karena terdakwa Putri Candrawathi tidak mengerti maka izinkanlah kami jelaskan dengan bahasa yang singkat. Persidangan hari ini adalah pembacaan dakwaan terhadap Putri Candrawathi didakwa telah melakukan pembunuhan berencana sebagaimana pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, subsider 338 itu pembunuhan biasa," kata jaksa dalam sidang.
Jaksa kemudian menjelaskan tentang pasal-pasal serta kembali mengulang peran Putri dalam pembunuhan Yosua.
" Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP itu bersama-sama, jadi ada banyak orang yang bukan cuma terdakwa Putri Candrawathi saja, terhadap apa yang diperbuat ibu Putri Candrawathi adalah sudah terlihat dengan jelas mulai pertama terdakwa yang telepon Ferdy Sambo, kemudian terdakwa Putri Candrawathi yang memesan PCR dan seterusnya, mungkin seperti itu yang kami jelaskan," imbuh jaksa.
Namun Putri mengaku tetap tidak mengerti. Hakim lantas meminta Putri hakim berkonsultasi dengan pengacaranya. Setelah itu Putri menyerahkan segalanya ke pengacara.
Pengacara Putri mengatakan kliennya akan mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan.
Selama jaksa membacakan dakwaan, Putri duduk di kursi persidangan mengenakan baju putih, masker putih dan membawa salinan dakwaan serta alat tulis untuk mencatat.
Putri mendengarkan jaksa membacakan surat dakwaan dengan posisi duduk merapatkan kaki. Terlihat tatapan matanya fokus ke arah salinan dakwaan sembari menggarisbawahi beberapa poin.
Sebelum mulai persidangan, Ketua majelis hakim menanyakan soal kesehatan Putri.
" Saudara terdakwa sehat hari ini," kata ketua majelis hakim.
" Sehat yang mulia," jawab Putri.
Hakim lalu mengecek identitas Putri untuk selanjutnya jaksa memulai pembacaan dakwaan guna menyebutkan tindakan pembunuhan berencana dilakukan istri Ferdy Sambo tersebut.
Advertisement
10 Usulan Dewan Pers Soal Perubahan UU tentang Hak Cipta
Arab Saudi Buat Proyek `Sulap` Sampah Jadi Energi Listrik
Video Gempa 7,4 Magnitudo di Filipina yang Peringatan Tsunaminya Sampai Indonesia
Jakarta Doodle Fest Hadir Lagi, Ajang Unjuk Gigi para Seniman dan Ilustrator
Sah! Amanda Manopo dan Kenny Austin Resmi Menikah
Hore! Kebun Binatang Ragunan Kini Bikin Sesi Visit Malam Hari
El Rumi & Syifa Hadju Segera Menikah, Safeea Ternyata Malah Sedih
Viral Kucing Oren Jadi Wisata Baru di Jalan Sudirman Jakarta
Geger Pernikahan di Pacitan dengan Mahar Rp3 Miliar, Ternyata Pengantin Prianya Penipu
5 Sumber Penghasilan Amanda Manopo yang Menikah di Hotel Mewah