Dream - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya membebaskan Gregorius Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan Dini Sera Afriyanti (29), dalam persidangan yang digelar pada Rabu 24 Juli 2024.
Dalam amar putusan, Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik mengatakan bahwa Ronald Tannur dianggap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban.
Selain itu, putra dari politisi PKB itu dianggap masih melakukan upaya pertolongan terhadap korban di saat masa-masa kritis. Hal itu dibuktikan dengan upaya terdakwa yang sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.
kata Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik, dikutip dari merdeka.com, Rabu, 24 Juli 2024.
" Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan jaksa penuntut umum di atas," ucapnya.
Hakim menegaskan, agar jaksa penuntut umum segera membebaskan terdakwa dari tahanan setelah putusan dibacakan.
" Memerintahkan untuk membebaskan terdakwa segera setelah putusan ini dibacakan," tambahnya.
Mendengar vonis bebas, terdakwa Ronald Tannur langsung menangis. Putra Edward Tannur eks anggota DPR RI itu menganggap putusan hakim itu sudah cukup adil.
" Enggak apa-apa yang penting tuhan yang membuktikan," ucapnya.
Saat ditanya soal upaya hukum lain mengingat dirinya sudah menjalani masa hukuman, ia mengaku akan menyerahkan hal itu pada kuasa hukumnya.
" Nanti saya serahkan pada kuasa hukum saya," ungkapnya.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Ronald Tannur, Lisa Rahmat hanya menyatakan rasa syukurnya atas putusan itu. " Alhamdulillah," ucapnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzzaki menuntut terdakwa selama 12 tahun penjara. Ia dituntut tinggi lantaran dianggap terbukti dalam dakwaan pertama yakni pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Dini Sera Afriyanti (29), tewas usai dugem bersama teman kencannya Gregorius Ronald Tannur di salah satu tempat hiburan malam yang ada di Jalan Mayjen Jonosewejo, Lakarsantri, Surabaya Peristiwa itu terjadi pada Rabu malam, 4 Oktober 2024.
Dalam dakwaan yang dibacakan oleh JPU dari Kejaksaan Negeri Surabaya, M Darwis, anak dari eks anggota DPR RI Fraksi PKB Edward Tannur itu dijerat dengan pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP.