Gus Dur Pernah Perintahkan Penangkapan Mantan Kapolda Metro Jaya, Komjen Sofyan Jacoeb
Dream - Nama mantan Kapolda Metro Jaya, Komjen Mohammad Sofyan Jacoeb muncul sebagai tersangka kasus makar. Namun siapa sangka, presiden keempat Indonesia, Abdurrahman Wahid atau Gus Dur pernah memerintahkan penangkapan terhadap Sofjan.
Berdasarkan penelusuran Dream, nama Sofjan juga pernah menjadi ramai dibicarakan saat mendiang Gus Dur pernah memerintahkan Menteri Koordinator Bidang Politik, Sosial, dan Keamanan, Agum Gumelar dan Wakapolri, Komjen Chaeruddin Ismail untuk menindak Sofjan.
Instruksi tersebut dikeluarkan Gus Dur pada 12 Juli 2001.
Mengutip laporan Liputan6.com Gus Dur diambil tindakan hukum terhadap Sofjan untuk menegakkan disiplin. Sofjan disebut tak mematuhi perintah atasan.
" Untuk itu, presiden perintahkan Menko Polsoskam Agum Gumelar dan Wakapolri, untuk mengambil tindakan tegas terhadap pelaku-pelaku insubordinasi," kata Juru Bicara Kepresidenan waktu itu, Yahya Cholil Staquf.
Sementara itu, Sofjan kala itu hanya tertawa mendengar perintah penangkapan itu.
" Saya jawab ha ha ha, ketawa aja," kata Sofjan.
Sofjan menyebut tak mengetahui kabar penangkapan itu karena sedang berada di Sekolah Kepolisian Negara Lido, Jawa Barat. Dia menegaskan tidak pernah membangkang terhadap presiden.
" Tunjukkan di mana subordinasi itu," kata dia.
Mendengar pernyataan presiden, Sofjan kala itu mengatakan, siap diperiksa.
" Kami tidak pernah membahas pengangkatan Kapolri Bimantoro. Kita juga tidak pernah menolak Wakapolri Chaeruddin. Kita hanya minta konstitusi ditegakkan," kata dia.
Sebelumnya dikabarkan, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono menyebut, telah melakukan gelar perkara pada 29 Mei 2019. Hasil gelar perkara itu meningkatkan status saksi Sofjan, menjadi tersangka.
Dream - Polisi menetapkan mantan Kapolda Metro Jaya, Komisaris Jenderal Polisi (Purn) Mohammad Sofyan Jacoeb, sebagai tersangka kasus makar. Sedianya, Jacoeb menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya hari ini, namun meminta penjadwalan ulang.
" Iya seharusnya hari ini diperiksa, namun ditunda ya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono, dikutip dari Liputan6.com, Senin 10 Juni 2019.
Menurut Argo, penyidik Polda Metro Jaya telah memiliki bukti dan memeriksa saksi-saksi sebagai dasar penetapan tersangka Sofyan Jacoeb. Penyidik, tambah dia, bahkan telah melakukan gelar perkara atas kasus ini.
" Kita melakukan pemeriksaan saksi-saksi kemudian yang bersangkutan juga kita sudah lakukan pemeriksaan saksi ya. Dan kemarin tanggal 29 Mei kita sudah gelar perkara dan kemudian dari hasil gelar perkara bahwa statusnya kita naikkan menjadi tersangka," papar Argo.
Dia menjelaskan, Sofyan Jacoeb dilaporkan bersamaan dengan tersangka makar lainnya, yang telah terdaftar di Mabes Polri.
" Terlapornya di situ ya. Ya tentunya kan ada berbagai macam kelompok itu yang melakukan kegiatan makar di situ. Sedang kita lakukan pemeriksaan saksi yang lain. Ada satu laporan di Mabes Polri yang terlapornya banyak itu ya termasuk bapak itu (Sofyan)," jelas Argo.
Argo menambahkan, salah satu bukti kasus makar yang menjjadi dasar penetapan tersangka Sofyan Jacoeb adalah viideo. " (Bukti Sofyan Jacoeb makar) Ada ucapan dalam bentuk video," sambung dia.
Atas perbuatannya, Sofyan Yacob diancam Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong atau hoax dengan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 14 dan atau pasal 15 serta terhadap Keamanan Negara atau Makar.
" Pasal makar dan pemberitaan bohong juga," ucap Argo.
Pengacara Sofyan Jacob, Ahmad Yani, mengaku siap untuk menghadirkan kliennya pekan depan. Namun dia menyerahkan keputusan pemeriksaan lanjutan kepada penyidik. " Tergantung penyidik kapannya. Ya seminggu ke depan lah lebih kurang," kata Ahmad Yani.
Menurut Ahmad Yani, dalam kasus ini Sofyan Jacob ditetapkan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu. Pelapor kliennya sama dengan pelapor tersangka dugaan makar Eggi Sudjana.
" Laporannya yang waktu itu ngelapor ramai-ramai. Pelapornya sama kayak yang melaporkan Eggi Sudjana," ujar Yani.
(Sumber: Liputan6.com)
Advertisement
Kenapa Seseorang Bisa Terkena Cacingan? Ini Kata Dokter
Waspada, Ini yang Terjadi Pada Tubuh saat Kamu Marah
Respons Tuntutan, DPR RI Siap Bahas RUU Perampasan Aset
5 Komunitas Parenting di Indonesia, Ada Mendongeng hingga MPASI
Banyak Pedagang Hengkang, Gubernur Pramono Gratiskan Sewa Kios 2 Bulan di Blok M Hub
Momen Haru Sopir Ojol Nangis dapat Orderan dari Singapura untuk Dibagikan
Penampilan Alya Zurayya di Acara Dream Day Ramadan Fest 2023 Day 6
Siswa Belajar Online karena Demo, Saat Diminta Live Location Ada yang Sudah di Semeru
Cetak Sejarah Baru! 'Dynamite' BTS Jadi Lagu Asia Pertama Tembus 2 Miliar di Spotify dan YouTube
Komunitas Warga Indonesia di Amerika Tunjukkan Kepedulian Lewat `Amerika Bergerak`
Didanai Rp83 Miliar dari Google, ASEAN Foundation Cetak 550 Ribu Pasukan Pembasmi Penipuan Online