Hak Asuh Pelaku Penelantaran Anak Terancam Dicabut

Reporter : Amrikh Palupi
Senin, 18 Mei 2015 17:09
Hak Asuh Pelaku Penelantaran Anak Terancam Dicabut
Pasangan UP dan NS yang diduga sebagai pelaku dari kasus penelantaran lima anak terancam dicabut hak asuhnya sebagai orang tua.

Dream - Kasus penelantaran lima orang anak yang terjadi di kawasan Cibubur, Jakarta Timur cukup menyedot perhatian masyarakat. Pasangan UP dan NS yang diduga sebagai pelaku dari kasus ini terancam dicabut hak asuhnya.

Hal ini seperti yang dikatakan Pemerhati Anak, Seto Mulyadi. " Jika kondisi seperti ini maka hak anak akan di =cabut oleh negara. Karena memang sudah diatur dalam UU jika orang tua tidak layak mengsuh anak maka hak asuh anak akan di cabut," ungkap pria yang akrab disapa Kak Seto ini saat ditemui Dream.co.id di DIV Humas Polri, Jakarta Selatan, Senin 18 Maret 2015.

Menurutnya hal ini berdasarkan UU Nomor 35 tahun 2014 pasal 76b yang berbunyi anak yang mendapat perlakuan salah dan penelantaran dijerat pasal 77b.

Pria kelahiran 1951 ini menambahkan hak asuh yang akan dicabut bukan masalah status pelaku tapi lebih ke hak anak.

" Orangtua kandung atau bukan hak asuh tidak melihat itu, tetapi lebih ke hak anak. Tidak bisa lagi orang tua berkata ini anak saya, tapi lebih ke hak anak untuk boleh memilih mana tempat yang lebih nyaman dan aman buat mereka. Dan melihat kemauan anak itu sendiri seperti apa," ungkap Seto yang juga selaku Ketua Dewan Pembina Komnas Perlindungan Anak.

Sementara soal hak asuh anak atau kemungkinan akan ada yang mengadopasinya, masih belum bisa dijelaskan. Karena kasus ini masih dalam penyelidikan oleh pihak berwajib terhadap kedua orang tua mereka.

" Selama ini masih jauh sekali ke arah itu. Sejauh ini masih bagaimana menyembuhkan trauma yang dialami sang anak. Dan ini masih diselidiki kondisi orang tua seperti apa," tutup Seto. 

Beri Komentar