Hakim Semprot ART Putri Candrawathi karena Ketahuan Beri Kesaksian Bohong

Reporter : Nabila Hanum
Senin, 31 Oktober 2022 11:43
Hakim Semprot ART Putri Candrawathi karena Ketahuan Beri Kesaksian Bohong
Tapi Susi tidak dapat menjawab secara gamblang pertanyaan tersebut.

Dream - Hakim Wahyu Iman Santoso semprot saksi Susi, asisten rumah tangga Putri Candrawathi, yang ketahuan berbohong saat memberikan kesaksian di persidangan dengan terdakwa Bharada E, Senin 31 Oktober 2022.

Semula, hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan bertanya kepada Susi soal ajudan-ajudan yang bekerja dengan Ferdy Sambo.

Tapi Susi tidak dapat menjawab secara gamblang pertanyaan tersebut.

“ Apakah semua ajudan tinggal di Jalan Bangka?,” tanya hakim.

“ Saya tidak tahu yang mulia,” jawab Susi.

1 dari 3 halaman

“ Terus apa yang kamu tahu, apa yang kamu tahu, kamu sambil mikir, kalau mikir itu bohong, paham,” ujar Hakim.

“ Kan saya bagian masak nggak urusin om-omnya (ajudan, red),” ujar Susi.

“ Apakah rumahnya sebesar itu sampai saudara tidak bisa mengenali mereka, jangan saudara beralasan di dalam dapur terus,” ucap hakim Wahyu.

Hakim juga bertanya kepada Susi apakah kerap ikut berpergian keluar kota bersama Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

2 dari 3 halaman

" Saudara sering ikut keluar kota bareng suadara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi?," tanya hakim.

" Tidak yang mulia," jawab Susi.

" Atau mereka tidak pernah pergi bersamaan?," tanya kembali hakim Wahyu.

" Saya tidak tahu," kata Susi.

" Pada waktu ke Bali saudara ikut tidak?," hakim Wahyu mencecar Susi.

" Ikut," jawab Susi.

3 dari 3 halaman

" Kok bilang tidak tahu, kan ketahuan kalau saudara berbohong," tegur hakim Wahyu.

Hakim Wahyu sejak awal mencecar Susi karena kerap menjawab tidak tahu saat ditanya. " Apakah anda disuruh bilang tidak tahu terus?," tegur hakim kepada Susi.

" Tidak," jawab Susi.

Hakim Wahyu juga beberapa kali menegur Susi karena memberikan keterangan yang berubah-ubah. Dia bahkan menegaskan kepada Susi bahwa yang bersangkutan bisa dipidana apabila memberikan keterangan bohong.

" Kalau keterangan saudara berbeda dengan yang lain saudara bisa dipidanakan loh. Pikirkan dulu, jangan jawab cepat-cepat. Saya tidak minta langsung jawab," tegas hakim Wahyu.

Beri Komentar