Hakim Yakin Ferdy Sambo Ikut Tembak Brigadir J dengan Glock, Pakai Sarung Tangan

Reporter : Nabila Hanum
Senin, 13 Februari 2023 12:30
Hakim Yakin Ferdy Sambo Ikut Tembak Brigadir J dengan Glock, Pakai Sarung Tangan
Hakim menuturkan Sambo menembak Yosua dengan menggunakan sarung tangan berwarna hitam.

Dream - Majelis hakim meyakini Ferdy Sambo ikut menembak mantan ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Sambo di kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Hal itu disampaikan ketua hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan vonis untuk Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 13 Februari 2023.

" Majelis hakim memperoleh keyakinan yang cukup bahwa terdakwa telah melakukan penembakkan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan menggunakan senjata api jenis Glock," kata hakim.

Hakim menuturkan Sambo menembak Yosua dengan menggunakan sarung tangan berwarna hitam.

" Pada waktu itu dilakukan terdakwa dengan menggunakan sarung tangan warna hitam," ujar hakim.

1 dari 6 halaman

Motif Pembunuhan Brigadir J, Hakim: Yosua Bikin Sakit Hati Putri Candrawathi, tapi Bukan Pelecehan

Dream - Majelis hakim menyimpulkan soal dugaan motif pelecehan seksual terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, di balik pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Hakim menilai motif itu tidak terbukti.

" Menimbang bahwa berdasarkan uraian di atas dengan demikian motif adanya kekerasan seksual yang dilakukan korban Nopriansyah Yosua Hutabarat kepada korban Putri Candrawathi tidak dapat dibuktikan menurut hukum," kata hakim Wahyu Imam Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 13 Februari 2023.

Hakim menilai pengakuan Putri telah diperkosa oleh Yosua tidak memiliki landasan hukum yang kuat.

Menurut hakim, ada perbuatan Yosua yang membuat Putri sakit hati, namun bukan pelecehan seksual.

2 dari 6 halaman

" Menurut majelis hakim adanya sikap korban Nopriansyah Yosua Hutabarat di mana perbuatan atau sikap tersebut yang menimbulkan perasaan sakit hati yang begitu mendalam terhadap Putri Candrawathi," katanya.

Hakim menilai motif pelecehan seksual di balik kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua layak dikesampingkan.

" Majelis tidak memperoleh keyakinan yang cukup bahwa korban Nopriansyah Yosua Hutabarat telah melakukan pelecehan seksual atau perkosaan atau perbuatan lebih dari itu kepada Putri Candrawathi sehingga adanya alasan demikian patut dikesampingkan," katanya.

3 dari 6 halaman

Hakim: Tak Ada Bukti Valid Putri Candrawathi Alami Pelecehan Seksual

Dream - Hakim menyatakan tidak ada bukti valid istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, mengalami pelecehan seksual oleh ajudannya, Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. Hakim menyebut kecil kemungkinan Yosua melakukan pelecehan.

Hal itu disampaikan hakim saat membacakan pertimbangan dalam putusan untuk Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 13 Februari 2023.

Hakim menyatakan tidak ada bukti pendukung mengarah pada kekerasan seksual atau lebih dari itu.

" Dari tanggal 7 Juli tidak ada bukti pendukung yang mengarah pada kejadian yang valid adanya pelecehan seksual atau kekerasan seksual atau yang lebih dari itu," kata hakim Wahyu.

4 dari 6 halaman

Hakim juga menyinggung soal penjelasan dominasi atau relasi kuasa dalam kasus pelecehan seksual sebagaimana yang diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung.

Hakim menyatakan dalam relasi kuasa, Putri Candrawathi yang berstatus istri Kadiv Propam Polri memiliki posisi dominan atas Yosua.

Menurut hakim, latar belakang Putri sebagai dokter gigi juga lebih dominan dibanding Yosua yang cuma lulusan SMA, berstatus ajudan serta berpangkat Brigadir.

5 dari 6 halaman

Atas dasar itu, hakim menyatakan kecil kemungkinan Yosua melakukan pelecehan terhadap Putri.

" Posisi dominan Putri Candrawathi selaku istri terdakwa yang merupakan Kadiv Propam," ujar hakim.

" Dengan adanya ketergantungan relasi kuasa dimaksud sangat kecil kemungkinan korban melakukan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi," imbuhnya.

6 dari 6 halaman

Hakim juga menilai tidak ada fakta menunjukkan Putri mengalami pemerkosaan seperti trauma pasca kekerasan seksual.

Hakim turut menyinggung tindakan Putri yang memanggil dan bicara berdua dengan Yosua di kamar setelah pelecehan diklaim terjadi.

Hakim juga menyebut tidak ada bukti seperti visum hingga rekam medis yang menunjukkan adanya pelecehan.

Hakim juga menyinggung soal Sambo tidak mengajak Putri visum setelah mendengar cerita adanya pelecehan.

Beri Komentar