Basuki T Purnama Atau Ahok
Dream - Pengadilan Negeri Jakarta Utara kembali menggelar sidang lanjutan kasus penistaan agama, dengan terdakwa Gubernur DKI nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Hampir tiga ribu petugas dikerahkan untuk menjaga sidang Ahok.
" Total 2.986 personel gabungan dari Polres Jakpus, Polda Metro dan Mabes Polri," kata Kasubag Humas Polres Jakarta Pusat, Kompol Suyatno di gedung eks Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 20 Desember 2016.
Dari pantauan Dream, ada dua kelompok yang melakukan orasi di depan eks Pengadilan Jakarta Pusat. Sidang kali ini mengagendakan pembacaan pendapat Jaksa Penuntut Umum atas nota keberatan yang disampaikan Ahok.
Kelpok pertama yakni orang-orang yang mendukung terdakwa penistaan agama, sementara kelompok lainnya yang meminta Ahok segera untuk ditahan.
Ahok menjadi sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri pada 16 November 2016. Ahok didakwa dengan Pasal 156 a dan 156 KUHP tentang penistaan agama. (Ism)
Advertisement
Doodle Art Indonesia, Tempat Ngumpul para Seniman Doodle
Hore, PLN Berikan Diskon Tambah Daya Listrik 50% Hingga 30 Oktober 2025
Timnas Padel Indonesia Wanita Cetak Sejarah Lolos ke 8 Besar FIP Asia Cup 2025
Momen Prabowo Saksikan Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,25 Triliun dari Korupsi CPO
Mantan Ketum PSSI Usulkan STY Kembali Latih Timnas, Ini Alasannya
9 Kalimat Pengganti “Tidak Apa-Apa” yang Lebih Hangat dan Empatik Saat Menenangkan Orang Lain
Rangkaian acara Dream Inspiring Women 2023 di Dream Day Ramadan Fest Day 5
PT Taisho Luncurkan Counterpain Medicated Plaster, Inovasi Baru untuk Atasi Nyeri Otot dan Sendi
Hore, PLN Berikan Diskon Tambah Daya Listrik 50% Hingga 30 Oktober 2025
Timnas Padel Indonesia Wanita Cetak Sejarah Lolos ke 8 Besar FIP Asia Cup 2025