Naskah Final UU Cipta Kerja Rampung, Halaman Menciut Karena Ganti Ukuran Kertas

Reporter : Razdkanya Ramadhanty
Rabu, 14 Oktober 2020 15:40
Naskah Final UU Cipta Kerja Rampung, Halaman Menciut Karena Ganti Ukuran Kertas
Ketua DPR menjamin tidak ada subtansi UU yang berubah.

Dream - DPR RI hari ini (Rabu 14 Oktober 2020) resmi menyerahkan naskah final Rancangan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja ke Presiden Joko Widodo. Draf final UU itu diserahkan Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar dan didterima Menteri Sekretariat Negara Pratikno.

Dilansir dari Liputan6.com, Indra tiba di Kantor Kementerian Sekretariat Negara, Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, sekitar pukul 14.22 WIB.

Dalam kesempatan itu Indra hanya memperlihatkan naskah final UU Cipta kerja kepada awak media. Tanpa memberikan komentar apa pun, Indra langsung masuk ke gedung Sekretariat Negara.

1 dari 3 halaman

Perubahan Jumlah Halaman Naskah

Naskah final UU Cipta Kerja yang dikirim ke Presiden diketahui telah berkurang halamannya menjadi 812. Sebelumnya diketahui halaman draft UU Omnibus Law itu memiliki tebal sampai di atas 1000 jalam.

Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin menjamin tidak ada perubahan substansi selama perjalanan draf UU Cipta kerja menjadi final dengan 812 halaman.

" Kalau substansi tidak ada yang berubah saya jamin itu," kata Azis saat konferensi pers di DPR, Selasa 13 Oktober 2020.

2 dari 3 halaman

Pada saat pengesahan, draf UU Cipta Kerja yang diberikan anggota Baleg sejumlah 905 halaman. Kemudian, Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar menyebut, draf final sebelum diubah format memiliki 1035 halaman.

Dalam draf yang paling final setelah diubah format kertas menjadi legal paper berkurang menjadi 812 halaman. Berkurangnya jumlah halaman UU ini disebabkan perubahan jenis kertas menjadi legal paper.

Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas yang juga Ketua Panja RUU Cipta Kerja menjelaskan tidak ada penambahan pasal. Namun, hanya melakukan pengecekan pasal per pasal yang sudah disepakati agar sesuai dengan apa yang disepakati dalam Panja RUU Cipta Kerja.

(Sumber: Merdeka.com)

3 dari 3 halaman

UU Cipta Kerja Butuh Aturan Turunan, Jokowi Buka Masukan Publik

Dream – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan penerapkan Undang-Undang Cipta Kerja masih membutuhkan banyak aturan turunan berupa Peraturan Presiden (Perpres) dan Peraturan Pemerintah (PP). Regulasi turunan ini akan muncul paling lambat tiga bulan setelah UU Cipta Kerja diundangkan.

Selama kurun waktu tersebut, Jokowi membuka pintu bagi siapa pun yang ingin memberikan masukan.

“ Kami membuka dan mengundang masukan dari masyarakat. Kami masih terbuka masukan dan usulan dari daerah,” kata Jokowi dalam konferensi pers, dikutip dari akun Instagram Jokowi @jokowi, Sabtu 10 Oktober 2020.

Presiden yakin regulasi ini bisa memperbaiki kehidupan jutaan pekerja di Indonesia seklaigus kesejahteraan keluarga mereka.

Jika masih ada yang tidak puas dengan UU Cipta Kerja, Jokowi tak keberatan jika ada yang mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.

“ Kalau masih ada yang tidak puas dan menolak (UU Cipta Kerja), silakan uji materi ke MK,” kata dia.

 

 

Beri Komentar