Harta Kekayaan Hakim Eman Sulaeman yang Bebaskan Pegi Setiawan, Cuma Punya Motor Seharga Rp6,5 Juta

Reporter : Editor Dream.co.id
Selasa, 9 Juli 2024 15:01
Harta Kekayaan Hakim Eman Sulaeman yang Bebaskan Pegi Setiawan, Cuma Punya Motor Seharga Rp6,5 Juta
Ia dianggap terlalu sederhana untuk seorang hakim yang sudah bekerja lebih 24 tahun.

1 dari 10 halaman

Harta Kekayaan Hakim Eman Sulaeman yang Bebaskan Pegi Setiawan, Cuma Punya Motor Seharga Rp6,5 Juta

Harta Kekayaan Hakim Eman Sulaeman yang Bebaskan Pegi Setiawan, Cuma Punya Motor Seharga Rp6,5 Juta © Profil Eman Sulaeman, Hakim yang Bebaskan Pegi Setiawan dalam Kasus Vina Cirebon 2024 maverick

2 dari 10 halaman

© Harta Kekayaan Hakim Eman Sulaeman yang Bebaskan Pegi Setiawan, Cuma Punya Motor Seharga Rp6,5 Juta 2024 dream.co.id

Dream - Nama hakim Eman Sulaeman tengah menjadi sorotan usai mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon.

3 dari 10 halaman

Berbagai hal tentang Eman Sulaeman mulai dikorek. Salah satunya soal kekayaan yang dianggap terlalu sederhana untuk seorang hakim yang sudah bekerja lebih 24 tahun.

Dilansir dari laman LHKPN, Eman Sulaeman tercatat memiliki total kekayaan sebesar Rp294.031.507 yang dilaporkan pada 2 Januari 2024.


Dari kekayaan tersebut, Eman hidup cukup sederhana dengan hanya memiliki satu kendaraan saja, yakni sepeda motor Honda Scoopy FI tahun 2013 senilai Rp6.500.000.

4 dari 10 halaman

© Dream

Eman Sulaeman juga memiliki sejumlah aset tanah dan bangunan yang tersebar di Kota Pemalang dan Kota Bogor dengan nilai total mencapai Rp720 juta.

5 dari 10 halaman

Total Kekayaan

Ia juga meiliki harta bergerak lainnya sebesar Rp12.400.000, kas dan setara kas Rp35.565.736. Jumlah tersebut dikurangi utang sebesar Rp480 juta, sehingga jumlah kekayaan Eman Sulaeman sebesar Rp294 juta.

6 dari 10 halaman

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon.


" Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," ujar Hakim tunggal Eman Sulaeman, Senin 8 Juli 2024.

7 dari 10 halaman

© Pegi Setiawan Bebas 2024 maverick

Dalam putusannya, hakim menolak dalil-dalil pihak termohon serta menyatakan penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Pegi Setiawan tidak sah.

Hakim juga menyebut bahwa gugatan praperadilan yang dilayangkan pihak pemohon yakni Pegi Setiawan, dinyatakan patut untuk dipertimbangkan untuk dikabulkan.

8 dari 10 halaman

"Menyatakan proses penetapan tersangka kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum,"

9 dari 10 halaman

Atas putusan ini, Polda Jabar harus segera membebaskan Pegi dari tahanan. Polda Jabar juga wajib mengembalikan harkat, martabat hingga kedudukannya usai putusan tersebut.

" Menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka adalah tidak sah dan berdasarkan azas hukum. Menetapkan surat penetapan tersangka batal demi hukum," ucap Eman.

10 dari 10 halaman

"Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon. Memerintahkan kepada termohon untuk membebaskan pemohon dari tahanan,"

Beri Komentar