Harvey Moeis Suami Sandra Dewi Jadi Tersangka Korupsi Timah yang Libatkan Crazy Rich PIK Helena Lim, Langsung Ditahan

Reporter : Editor Dream.co.id
Rabu, 27 Maret 2024 23:04
Harvey Moeis Suami Sandra Dewi Jadi Tersangka Korupsi Timah yang Libatkan Crazy Rich PIK Helena Lim, Langsung Ditahan
“Dimana tersangka HM mengondisikan agar smelter PT SIP, CV VIP, PT SBS, dan PT TIN mengikuti kegiatan tersebut,” tambah Ketut.

1 dari 11 halaman

Harvey Moeis Suami Sandra Dewi Jadi Tersangka Korupsi Timah yang Libatkan Crazy Rich PIK Helena Lim, Langsung Ditahan

Harvey Moeis Suami Sandra Dewi Jadi Tersangka Korupsi Timah yang Libatkan Crazy Rich PIK Helena Lim, Langsung Ditahan © Harvey Moeis Suami Sandra Dewi Jadi Tersangka Korupsi Timah, Langsung Ditahan 2024 Puspenkum Kejaksaan RI

2 dari 11 halaman

Dream - Harvey Moeis, suami Sandra Dewi, menjadi tersangka kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. Harvey langsung ditahan oleh Kejaksaan Agung, Rabu 27 Maret 2024.


“Tim Penyidik telah menaikkan status 1 orang saksi menjadi Tersangka yakni HM selaku Perwakilan PT RBT,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana.

3 dari 11 halaman

Menurut Ketut, sekira tahun 2018 sampai dengan 2019, Harvey Moeis menghubungi tersangka MRPT alias RZ, Direktur Utama PT Timah Tbk, dengan maksud untuk mengakomodir penambangan timah ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk;


Selanjutnya, terjadi pertemuan antara harvey Moeis dengan MRPT alias RZ. Setelah beberapa kali pertemuan, terjadi kesepakatan kerja sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah di wilayah IUP PT Timah Tbk.

4 dari 11 halaman

© Dream

“Dimana tersangka HM mengondisikan agar smelter PT SIP, CV VIP, PT SBS, dan PT TIN mengikuti kegiatan tersebut,” tambah Ketut.

5 dari 11 halaman

Harvey Moeis juga menginstruksikan para pemilik smelter tersebut untuk mengeluarkan keuntungan bagi dirinya sendiri maupun para tersangka lain yang telah ditahan sebelumnya dengan dalih dana Corporate Social Responsibility (CSR) melalui PT QSE yang difasilitasi oleh Helena Lim, crazy rich PIK yang sudah ditahan.


Pasal yang disangkakan kepada Harvey Moeis adalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

6 dari 11 halaman

“Selanjutnya, tersangka HM dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 27 Maret 2024 sampai dengan 15 April 2024,” ujar Ketut.


Hingga saat ini, Tim Penyidik telah memeriksa lebih dari 148 saksi dalam perkara tersebut. Sebelum Harvey Moeis, Tim Penyidik menetapkan Helena Lim selaku Manager PT QSE sebagai tersangka ke-15 dalam kasus ini. Sehingga hingga saat ini sudah ada 16 tersangka kasus tersebut.

7 dari 11 halaman

Duduk perkara

Perkara dugaan korupsi ini bermula ketika pada 2018, tersangka ALW selaku Direktur Operasi PT Timah Tbk periode 2017-2018 bersama tersangka MRPT selaku Direktur Utama PT Timah Tbk dan tersangka EE selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk menyadari pasokan bijih timah yang dihasilkan lebih sedikit dibandingkan perusahaan smelter swasta lainnya karena masifnya penambangan liar yang dilakukan dalam wilayah IUP PT Timah Tbk.

8 dari 11 halaman

Kondisi itu membuat tersangka ALW bersama tersangka MRPT dan tersangka EE yang seharusnya melakukan penindakan terhadap kompetitor, justru menawarkan pemilik smelter untuk bekerja sama dengan membeli hasil penambangan ilegal melebihi harga standar yang ditetapkan oleh PT Timah Tbk tanpa melalui kajian terlebih dahulu.

Untuk melancarkan aksi mengakomodir penambangan ilegal tersebut, tersangka ALW bersama tersangka MRPT dan tersangka EE setuju membuat perjanjian seolah-olah terdapat kerja sama sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah dengan para smelter.

9 dari 11 halaman

Pasal yang disangkakan kepada tersangka adalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

10 dari 11 halaman

Berikut daftar 16 tersangka kasus ini:

1. SG alias AW selaku pengusaha tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,
2. MBG selaku pengusaha tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,
3. HT alias ASN selaku Direktur Utama CV VIP (perusahaan milik tersangka TN alias AN)
4. MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016-2021.
5. EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk tahun 2017-2018.
6. BY selaku Mantan Komisaris CV VIP.

11 dari 11 halaman

7. RI selaku Direktur Utama PT SBS
8. TN selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN
9. AA selaku Manajer Operasional tambang CV VIP
10. TT, tersangka kasus perintangan penyidikan perkara
11. RL, General Manager PT TIN
12. SP selaku Direktur Utama PT RBT
13. RA selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT
14. ALW selaku Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 dan Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 s/d 2020 PT Timah Tbk.
15. HLN, Manajer PT QSE.
16. Harvey Moeis, perwakilan PT RBT.

Beri Komentar