Tampilan Awal Aplikasi SIHALAL Pada Ptsp.halal.go.id Buatan Pemerintah (Foto: Kemenag.go.id)
Dream - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) mengimbau masyarakat untuk waspada ketika menemukan situs atau aplikasi menyerupai SIHALAL (Sistem Informasi Halal). Situs resmi yang disiapkan pemerintah untuk mengajukan Sertifikasi Halal adalah ptsp.halal.go.id.
Kewaspadaan ini diperlukan agar pelaku usaha terhindar dari penyalahgunaan data hingga penipuan saat mengajukan sertifikasi halal.
Situs palsu yang kini beredar di grup WhatsApp adalah sihalal.com. Di dalam situs tersebut terdapat form untuk mengajukan sertifikasi halal.
Sekretaris BPJPH Arfi Hatim menegaskan seluruh isi dan informasi dalam situs tersebut tidak berkaitan dengan aplikasi SIHALAL yang dikeluarkan BPJPH dan tidak berhubungan dengan pendaftaran sertifikasi halal dalam bentuk apapun.
" Kami imbau masyarakat agar waspada dan berhati-hati. Silakan mengajukan Sertifikasi Halal hanya pada aplikasi SIHALAL yang diakses di laman ptsp.halal.go.id," tegas Arfi Hatim, dikutip dari laman Kemenag.go.id, pada Selasa, 28 Juni 2022.
Arfi menambahkan, masyarakat jangan mengisi data di laman yang menyerupai SIHALAL, sebab rentan akan penyalahgunaan data dan BPHJPH tidak bertanggung jawab atas hal itu.
" Jangan mengisi data diri pada aplikasi yang menyerupai SIHALAL di laman situs lain. Karena BPJPH tidak bertanggung jawab bila terjadi penyalahgunaan data yang diinput," imbuh Arfi.
SIHALAL adalah aplikasi layanan Sertifikasi Halal berbasis web yang dikembangkan oleh BPJPH untuk mendukung layanan sertifikasi halal.
Ini adalah komitmen BPJPH untuk melakukan layanan sertifikasi halal kepada pelaku usaha secara digital. Dan merupakan pelaksanaan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39/2021 Pasal 148, bahwa sistem layanan penyelenggaraan JPH menggunakan layanan berbasis elektronik yang terintegrasi.
Advertisement
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
UU BUMN 2025 Perkuat Transparansi dan Efisiensi Tata Kelola, Tegas Anggia Erma Rini
Masa Tunggu Haji Dipercepat, dari 40 Tahun Jadi 26 Tahun
Viral Laundry Majapahit yang Bayarnya Hanya Rp2000
NCII, Komunitas Warga Nigeria di Indonesia
Azizah Salsha di Usia 22 Tahun: Keinginanku Adalah Mencari Ketenangan
Hj.Erni Makmur Berdayakan Perempuan Kalimantan Timur Lewat PKK
Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik Bulan Ini? Begini Penjelasan Resminya!
Timnas Padel Indonesia Wanita Cetak Sejarah Lolos ke 8 Besar FIP Asia Cup 2025
Hore, PLN Berikan Diskon Tambah Daya Listrik 50% Hingga 30 Oktober 2025
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
Hasil Foto Paspor Shandy Aulia Pakai Makeup Artist Dikritik, Pihak Imigrasi Beri Penjelasan
Zaskia Mecca Kritik Acara Tanya Jawab di Kajian, Seperti Membuka Aib