Heboh Alvin Lim Sebut Ferdy Sambo Tak Pernah Ditahan di Sel, Tidur di Ruangan AC

Reporter : Editor Dream.co.id
Kamis, 4 Januari 2024 16:08
Heboh Alvin Lim Sebut Ferdy Sambo Tak Pernah Ditahan di Sel, Tidur di Ruangan AC
Kalapas Kelas IIA Salemba, Beni Hidayat membantah tudingan tersebut.

1 dari 12 halaman

Heboh Alvin Lim Sebut Ferdy Sambo Tak Pernah Ditahan di Sel, Tidur di Ruangan AC

Heboh Alvin Lim Sebut Ferdy Sambo Tak Pernah Ditahan di Sel, Tidur di Ruangan AC © 2023 dream.co.id

2 dari 12 halaman

Dream - Advokat Alvin Lim menuding terpidana pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo, tidak pernah ditahan di Lapas Salemba, Jakarta.


Dalam tayangan YouTube dr Richard Lie, Alvin Lim mengatakan, Ferdy Sambo mendapat perlakuan khusus. Dia bahkan menyebut mantan Kadiv Propam Polri itu tidur di ruangan ber-AC di KPLP.

3 dari 12 halaman

" Saya kasih tahu bapak satu hal ya di situ yang menarik. Sambo bilangnya di rutan, di lapas Salemba kan. Dia tidak pernah ditahan di lapas Salemba. Namanya doang di situ,” kata Alvin Lim.


“Itu si Sambo tidak pernah tidur di dalam penjara. Jadi di dalam kantor KPLP di atas. Gedung ruang ada AC, namanya doang di situ,” tambah dia.

4 dari 12 halaman

© Dream

Kalapas Kelas IIA Salemba, Beni Hidayat, membantah tudingan tersebut. Dia menjelaskan, Ferdy Sambo sempat ditahan di Lapas Salemba dan mengikuti segala ketentuan sampai akhirnya dipindahkan .

5 dari 12 halaman

" Pernyataan itu jelas tidak benar. Sebagai warga binaan, Ferdy Sambo bin William Sambo tidak pernah ditahan di Lapas Salemba. Yang bersangkutan menjalani pidana di Lapas Salemba dan telah menjalani masa pengenalan lingkungan (MAPENALING) terhitung tanggal 24 Agustus 2023 sampai 29 Agustus 2023,” kata Beni, dikutip dari Merdeka.com, Kamis 4 Januari 2024.


“Hanya saja kemudian yang bersangkutan dipindahkan ke Lapas Kelas II A Cibinong, berdasarkan Surat Kalapas Kelas II A Salemba perihal pemindahan 3 orang warga binaan ke Lapas Kelas II A Cibinong," imbuhnya.

6 dari 12 halaman

Selain itu, Beni juga membantah tudingan Alvin Lim yang menyebut Ferdy Sambo tidur di ruang KPLP selama menjalani pidana di Lapas Salemba. Dia menegaskan, Ferdy Sambo ditempatkan di sel seperti tahanan lainnya.


" Kami menyayangkan tuduhan bahwa Sambo tidur di ruang KPLP selama menjalani pidana di Lapas Salemba karena itu tuduhan yang ngawur. Sebagai warga binaan, Ferdy Sambo ditempatkan di blok hunian Paviliun Saroso, Lantai I Ruang 23/Type 1. Kami ada dokumentasinya semua," ujarnya.

7 dari 12 halaman

Beni tidak menampik bahwa Ferdy Sambo memang mendapat pengawasan melekat dari jajaran KPLP.


Namun itu semua berdasarkan pertimbangan keamanan dan ketertiban, serta berdasarkan assessment risiko PK BAPAS dan Instrument screening Penempatan Narapidana (ISPN).

8 dari 12 halaman

"Jadi bukan tidur di ruang KPLP. Lagi pula ucapan Alvin Lim bahwa dirinya sebagai warga binaan dapat bebas berjalan-jalan ke kantor depan jelas tidak benar. Setiap warga binaan yang akan beraktivitas keluar blok hunian harus dilengkapi dengan surat keputu

9 dari 12 halaman

© Kaleidoskop: Kasus Hukum Menyita Perhatian Publik Sepanjang 2023, 'Plot Twist' Kasus Brigadir J hingga Kontroversi Ponpes Al Zaytun 2023 dream.co.id

Beni pun menyayangkan sikap Alvin Lim yang menggiring opini negatif. Padahal, kata dia, Alvin Lim tak melihat langsung proses penempatan Ferdy Sambo di dalam lapas.

10 dari 12 halaman

"Selama Ferdy Sambo di Lapas Salemba, Alvin kan tidak ada karena sedang menjalani perawatan medis di RSU terhitung mulai tanggal 16 April 2023 hingga 29 September 2023."

11 dari 12 halaman

Mengenai tudingan bahwa Richard Eliezer alias Bharada E hanya foto-foto dan roll di Lapas Salemba, Beni juga membantahnya.


Dia menegaskan, Bharada E dipindahkan ke Rutan Bareskrim Polri berdasarkan beberapa pertimbangan.

12 dari 12 halaman

" Richard Eliezer diterima di Lapas Salemba pada tanggal 27 Februari 2023, namun berdasarkan surat dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) perihal permohonan penempatan terpidana dan rekomendasi hak memperoleh penghargaan sebagai saksi pelaku (justice collaborator), yang bersangkutan kemudian ditempatkan di Rutan Bareskrim Polri," ucapnya.

Beri Komentar