Hentikan Penindasan terhadap Ojol, Kembalikan Potongan Aplikasi ke 10 Persen

Reporter : Daniel Mikasa
Selasa, 11 Maret 2025 16:46
Hentikan Penindasan terhadap Ojol, Kembalikan Potongan Aplikasi ke 10 Persen
Adian menekankan bahwa keuntungan yang diperoleh perusahaan transportasi berbasis aplikasi justru lebih besar dibandingkan perusahaan angkutan konvensional.

Komisi V DPR RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan PT. Goto Gojek Tokopedia, PT. Grab Teknologi Indonesia, dan PT. Teknologi Perdana Indonesia (Maxim Indonesia). Pertemuan ini bertujuan untuk membahas serta menerima masukan terkait penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam rapat tersebut, Anggota Komisi V DPR RI, Adian Napitupulu, mengkritisi kebijakan pemotongan biaya aplikasi bagi pengemudi. Berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) KP Nomor 1001 Tahun 2022, batas maksimal pemotongan biaya aplikasi adalah 20 persen.

" Dulu, kalau tidak salah, jatah aplikator hanya 10 persen. Namun, angkanya terus naik menjadi 15 persen, kemudian 20 persen. Bahkan dalam praktiknya, potongan yang dikenakan sering kali melebihi 20 persen," tegas Adian saat rapat di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (5/3).

1 dari 1 halaman

Politisi PDIP ini menilai besaran potongan tersebut sangat tidak adil. Ia menyoroti bagaimana para aplikator tampaknya tidak memiliki kepedulian terhadap kondisi para pengemudi maupun kendaraan yang mereka gunakan.

" Dulu banyak pengemudi, baik roda empat maupun roda dua, yang ditangkap di bandara seperti Soekarno-Hatta dan Halim. Di Bandara Soetta, penindakannya bahkan lebih keras. Mereka ditahan selama enam jam, dipaksa push-up. Saya sampai harus menghubungi Dirut Angkasa Pura II untuk membacakan pasal tentang penyanderaan," ungkap Adian.

" Yang lebih mengejutkan, pihak aplikator tidak menunjukkan kepedulian. Mereka tidak peduli jika pengemudinya ditangkap, dipukuli, atau dipaksa push-up. Mereka juga tak peduli jika kendaraan rusak, SIM pengemudi kedaluwarsa, atau oli kendaraan kurang. Ini berbeda dengan perusahaan transportasi konvensional yang bertanggung jawab terhadap perawatan kendaraan, menangani kecelakaan, serta membantu supir mereka jika menghadapi masalah hukum," tambahnya.

Lebih lanjut, Adian menekankan bahwa keuntungan yang diperoleh perusahaan transportasi berbasis aplikasi justru lebih besar dibandingkan perusahaan angkutan konvensional. " Jika kita tidak mengatur hal ini dengan baik, kita tidak berlaku adil terhadap rakyat. Oleh karena itu, hal ini harus menjadi bagian penting dalam peraturan yang sedang kita susun," tegasnya.

" Menurut saya, sambil menunggu proses RUU ini, apakah memungkinkan bagi kita untuk mengeluarkan kesimpulan agar Menteri Perhubungan (Dudy Purwagandhi) menurunkan kembali tarif pemotongan biaya aplikasi menjadi 10 persen?" imbuh Adian.

Menutup pernyataannya, Legislator Dapil Jawa Barat V ini menegaskan bahwa eksploitasi terhadap pengemudi online harus segera dihentikan. Salah satu langkah konkret yang bisa diambil adalah dengan merekomendasikan revisi peraturan agar potongan biaya aplikasi kembali diturunkan ke angka 10 persen.

" Kita tidak bisa menjamin RUU ini selesai dalam satu atau dua bulan, atau bahkan dalam satu tahun. Namun, saya berharap ini dapat dirampungkan dalam waktu singkat. Negara tidak boleh mengkhianati produk undang-undangnya sendiri," pungkas Adian.

Beri Komentar
Jangan Lewatkan
More