Dream - Sebagian besar umat Islam memilih menyerahkan hewan kurban kepada panitia pelaksanaan penyembelihan kurban. Biasanya, hewan itu diantarkan ke sekretariat dan diserahkan kepada panitia untuk disembelih dan dibagikan.
Setelah serah terima, panitia tentu bertugas untuk merawat hewan tersebut sebelum hari penyembelihan kurban. Tidak menutup kemungkinan hewan kurban mati sebelum disembelih.
Saat peristiwa ini terjadi, apakah panitia wajib menggantinya?
Dikutip dari kolom bahthsul masail di laman resmi Nahdlatul Ulama, diserahkannya hewan kurban dari pengkurban menandakan panitia merupakan pihak yang ditunjuk sebagai wakil. Dalam kajian fikih, hal ini disebut akad wakalah yang artinya akad yang bersifat memberikan manfaat dan bantuan.
Apabila terjadi sesuatu, seperti hewan kurban itu mati, panitia tidak perlu menggantinya. Syaratnya, kematian itu disebabkan faktor alamiah.
Tetapi, apabila kematian hewan itu disebabkan kesengajaan dari pihak wakil, maka wajib diganti.
Persoalan akad ini dibahas dalam kitab Wizaratul Awqaf Wassyu'un Al Islamiyyah Kuwait, Al Mawsu’atul Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah.
" Sesungguhnya wakalah adalah akad pemberian manfaat dan bantuan. Dalam hal ini jaminan ditiadakan dan jauh darinya. Adapun jika pihak wakil melakukan keteledoran (dengan sengaja) maka ia harus bertanggungjawab atasnya."
Advertisement
Komunitas InterNations Jakarta, Tempat Kumpul Para Bule di Ibu Kota
Lihat Mewahnya 8 Perhiasan Bersejarah Kerajaan Prancis yang Dicuri dari Museum Louvre
Hobi Membaca? Ini 4 Komunitas Literasi yang Bisa Kamu Ikuti
Baru Dirilis ChatGPT Atlas, Browser dengan AI yang `Satset` Banget
Bikin Syok, Makan Bakso Saat Dibelah Ternyata Ada Uang Rp1000
Potret Luna Maya dan Cinta Laura Jadi Artis Bollywood, Hits Banget!
Cara Cek Penerima Bansos BLT Oktober-November 2025 Rp900 Ribu
Komunitas InterNations Jakarta, Tempat Kumpul Para Bule di Ibu Kota
Lihat Mewahnya 8 Perhiasan Bersejarah Kerajaan Prancis yang Dicuri dari Museum Louvre
6 Sumber Penghasilan Hamish Daud Suami Raisa, Artis Sampai Bisnis