Sayembara Kasus Jessica Hadiah Lamborghini, Ini Kata Jaksa

Reporter : Muhammad Ilman Nafi'an
Jumat, 21 Oktober 2016 10:58
Sayembara Kasus Jessica Hadiah Lamborghini, Ini Kata Jaksa
Sayembara itu menantang siapa saja yang bisa menyadarkan tim ahli jaksa untuk bersaksi kembali dengan sejujurnya.

Dream - Kabar pengacara senior Hotman Paris Hutape menggelar sayembara berhadiah Lamborghini sampai ke telinga Jaksa Penuntut Umum kasus Jessica Wongso. 

Ketua tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus kopi bersianida Ardito Muwardi enggan memberikan tanggapan terkait sayembara berhadiah Rp12 miliar itu.

Seperti diketahui, sayembara tersebut digelar advokat senior Hotman Paris Hutapea untuk masyarakat yang bisa menyadarkan ahli dari jaksa untuk bersaksi kembali dengan sejujurnya di sidang kasus yang menjerat terdakwa Jessica Kumala Wongso.

" Saya nggak mau nanggepin itu," kata Ardito di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 20 Oktober 2016.

 

1 dari 4 halaman

Kata Pengacara Jessica

Kata Pengacara Jessica © Dream

Sementara, ketua tim kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan menilai sayembara tersebut sebagai hal positif. " Mungkin Pak Hotman melihat kasihan sama Jessica kali yah," ucap Otto.

Menurut Otto, Hotman menggelar sayembara hanya untuk membuktikan dua saksi ahli yang dihadirkan oleh Jaksa memberikan keterangan yang tidak tepat. Dua ahli tersebut yaitu Nursamran Subandi, dan I Made Agus Gelgel Wirasuta.

" Jadi membuktikan bahwa apa yang disampaikan para ahli itu mungkin tidak tepat, nah sehingga dia menyampaikan seperti itu, saya lihat positifnya saja lah, bukan dari Lamborghininya tapi positifnya," terang Otto.

Lebih lanjut, Otto mengaku tidak mengetahui pasti alasan Hotman. Dia menegaskan sayembara itu tidak ada hubungannya dengan tim pembela Jessica.

" Iya itu inisiatif dia, saya tidak tahu apa-apa," kata dia.

2 dari 4 halaman

Alasan Hotman Buat Sayembara

Alasan Hotman Buat Sayembara © Dream

Dream - Pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea, menggelar sayembara berhadiah Lamborgini. Mobil mewah ini akan diberikan kepada siapa saja yang berhasil menyadarkan ahli yang dihadirkan jaksa ke persidangan Jessica Kumala Wongso.

Hotman menyebut, keterangan ahli toksikologi forensik, AKBP Nur Samran Abadi dan I Made Agus Gelgel Wirasuta sangat tidak rasional. Dalam persidangan, keduanya membeberkan perkiraan rentang waktu Jessica memasukkan sianida ke dalam kopi Wayan Mirna Salihin.

" Ahli toksikologi Nur Samran Subandi menyatakan rentang waktu 16.30-16.45, pada Rabu, 6 Januari 2016, merupakan penguasaan terdakwa terhadap minuman korban," ujar Hotman melalui keterangan tertulis yang diterima Dream, Selasa 18 Oktober 2016.

Jessica disebut menguasai es kopi Vietnam di Kafe Olivier, Grand Indonesia, yang akhirnya diminum Mirna sebelum meninggal dunia. Sementara, dalam keterangan tersebut dinyatakan pada tanggal 11 April 2016 terjadi perubahan keterangan secara tiba-tiba.

" Waktu dimasukkannya bahan beracun natrium sianida (NaCN) oleh pelaku ke dalam minuman kopi yang diminum oleh korban adalah rentang waktu pukul 16.30-16.45, bagaimana bisa tambahan keterangan itu dimasukkan berdasarkan kesaksian dua ahli tersebut?" kata dia.

3 dari 4 halaman

Lamborghini Rp12 Miliar Siap Diantar

Lamborghini Rp12 Miliar Siap Diantar © Dream

Dengan argumen itu, Hotman rela memberi hadiah mobil Lamborghini senilai Rp 12 miliar. Dia berharap ada lembaga sosial atau amal yang mampu menyadarkan dua ahli yang diajukan jaksa itu, sehingga bersedia kembali bersaksi dan memberikan keterangan yang benar dan objektif.

4 dari 4 halaman

Tak Perlu Pembelaan 4000 Lembar

Tak Perlu Pembelaan 4000 Lembar © Dream

Hotman juga menyorot pembelaan yang dibuat pengacara Jessica. Menurut dia, pleidoi itu tidak perlu sebanyak 4.000 halaman. Cukup dengan setengah halaman saja.

Tetapi, pleidoi tersebut menyertakan dalil 'strategi jaksa memakai pembuktian kesaksian berantai (ketting bewijs) dengan mengganti para saksi fakta dengan ahli bertentangan dengan syarat mutlak ketting bewijs'.

Beri Komentar