Hotman Paris Hutapea
Dream - Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Mantan Kadiv Propam Polri itu terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana Brigadir J atau Novriansyah Yosua Hutabarat.
Vonis mati itu lantas membuat warganet teringat pendapat pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea, tentang Pasal 100 KUHP baru tentang hukuman mati yang akan berlaku mulai tahun 2026.
Dalam video tersebut, Hotman mengaku bingung dengan dalil hukum yang dibuat dalam pasal tersebut.
Pasalnya, terpidana hukuman mati tidak langsung dieksekusi, malah ada celah untuk lolos dari hukuman.
" Nih ini pasal 100 disebutkan seseorang terdakwa yang dijatuhkan hukuman mati nggak bisa langsung dihukum mati harus dikasih kesempatan 10 tahun. Apakah dia berubah berkelakuan baik. Ya nanti bakal mahal surat berkelakuan baik ke kepala lapas penjara daripada dihukum mati huh," kata Hotman, dalam video yang diunggah akun Instagram @undercover.id.
Hotman Paris mengkhawatirkan adanya upaya terdakwa hukuman mati, agar bisa mendapatkan surat keterangan kelakuan baik dari ketua lapas.
" Orang berapapun akan mau mempertaruhkan apapun untuk mau surat keterangan kelakuan baik dari kepala lapas penjara," ujar Hotman.
Menurutnya, karena hukuman mati baru bisa dilakukan setelah menunggu 10 tahun bagaimana perubahan kelakuan terdakwa selama di penjara.
" Jadi apa artinya gitu loh sudah persidangan, sudah divonis sampai pk hukuman mati tapi tidak boleh dihukum mati. Harus menunggu 10 tahun untuk melihat apakah mental orang ini berubah menjadi berkelakuan baik," ungkapnya.
Hotman Paris menganggap bila nantinya surat kelakuan baik bisa menjadi surat paling mahal di dunia jika ketentuan hukumnya seperti itu.
" Ya di penjara ya yang menentukan kelakuan baik kan kepala lapas. Waduh surat keterangan kelakuan baik nanti pasti surat paling mahal harganya di dunia. Orang akan mempertaruhkan apapun agar mendapatkan surat keterangan kelakuan baik," jelasnya.
Hotman Paris menjelaskan bahwa hukuman mati baru bisa dilaksanakan kepada terdakwa setelah 10 tahun bergantung pada surat kelakuan baik yang dimiliki terdakwa.
" Hukuman mati harus menunggu 10 tahun agar bisa dieksekusi. Dan kalau selama 10 tahun punya surat keterangan kelakuan baik. Maka hukuman matinya tidak boleh dilaksanakan," jelasnya.
View this post on Instagram
Advertisement
Komunitas RAMAH Jadi Simbol Gerakan Anak Muda Aceh

Awas Jangan Salah Gate! 4 Maskapai Penerbangan Sudah Pindah ke Terminal 1B Bandara Soekarno-Hatta

Tegas! Universitas di Korsel Tolak Calon Mahasiswa dengan Catatan Kekerasan di Sekolah

Naik Gunung Anti Capek! Berdiri Santuy di Eskalator, 10 Menit Sampai Puncak

Tangis Vidi Aldiano Pecah Sambut Kemenangan Sheila Dara Aisha di Piala Citra FFI 2025


Mengenal Komunitas Bye Bye Plastic Bags, Pendirinya Gadis Bali yang Jadi Moderator Acara PBB

Dokter Ini Jadi Satu-Satunya Pembicara Indonesia dalam Forum Kecantikan Asia Pasifik di Korsel

Viral Aksi Gercep Polisi Padamkan Motor Terbakar, Hitungan Detik Langsung Padam

Debut Jadi Sutradara, Reza Rahadian Nangis `Pangku` Dinobatkan Sebagai Film Terbaik FFI 2025


Riset: Si Paling AI, Orang Indonesia Ngebet Liburan Mancanegara pada Tahun 2026

Dulu Cupu Sekarang Suhu, Kiky Saputri Tantang Menteri Tanding Padel