Sholat Berjamaah (mamumam.blogspot.com)
Dream - Sebagian Muslim menjalankan sholat wajib secara berjemaah di masjid atau mushola. Tidak jarang dari mereka membawa sajadah sendiri dari rumah.
Saat sholat jemaah dimulai, jemaah yang biasanya tak kebagian tempat di dalam masjid biasanya menggelar sajadah. Ukurannya bermacam-macam. Ada yang sempit, ada pula yang lebar.
Melihat lebarnya sajadah itu, biasanya ada jemaah lain yang enggan untuk sholat berdekatan dengan si pembawa sajadah. Mereka takut menginjak sajadah tersebut. Alhasil, shaf menjadi tidak rapat.
Lantas bagaimana hukum menggunakan sajadah lebar seperti ini?
Mengenai hal ini, Bahtsul Masail PCNU Jombang telah membuat keputusan. Pada dasarnya, hukum menggunakan sajadah tersebut adalah haram, lantaran mengambil hak orang lain.
Maksudnya, setiap jemaah sholat berjamaah sebetulnya sudah mempunyai ruang untuknya melakukan sholat. Dengan kata lain, sajadah yang lebar membuat ruang yang seharusnya menjadi tempat bagi jemaah lain justru diambil haknya.
Namun hukum haram tersebut bisa gugur jika orang yang membawa sajadah tersebut mempersilakan orang lain sholat di sampingnya.
Bisa juga si pemilik sajadah melipat sedikit sajadahnya agar shafnya bisa berdekatan.
baca penjelasan selengkapnya di sini
Zikir dan Doa untuk Ibu yang Hamil Tua Agar Lebih Tenang
Tutorial Clean Look Hijab Berbahan Polycotton, Simpel dan Benar-Benar Rapi
Berubah Drastis, Rumah Terbengkalai Jadi Hunian Mewah Kekinian
Deretan Artis yang Bangun Masjid untuk Warga, Terbaru Ada Ivan Gunawan
Punya Anak Laki-laki Bikin Orangtua Lebih Cepat Alami Penuaan