Dream - Memberi sedekah kepada kaum kurang mampu merupakan salah satu anjuran agama. Tidak memandang apakah yang diberi itu pengemis atau bukan.
Namun belakangan, banyak tersiar kabar pengemis ternyata menjadi profesi. Dengan profesi itu, mereka ternyata memiliki simpanan harta, sehingga sudah dapat dikategorikan mampu.
Lantas, bagaimana hukumnya memberi sedekah para pengemis yang ternyata hanya berpura-pura miskin?
Terkait perkara ini, ada anjuran untuk menghukumi seseorang sebatas pada kondisi lahiriahnya. Sebagai misal, seseorang melihat pengemis itu sebenarnya berpura-pura agar terlihat kasihan.
Terdapat hadits tentang anjuran untuk menghakimi seseorang sebatas dari lahiriyahnya saja. Hadits tersebut memuat kisah Usamah bin Zaid RA yang membunuh seorang renta.
" Usamah bin Zaid radhiyallahu 'anhu berkata, 'Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutus kami ke daerah Huraqah dari suku Juhainah, kemudian kami serang mereka secara tiba-tiba pada pagi hari di tempat air mereka. Saya dan seseorang dari kaum Anshar bertemu dengan seorang lelaki dari golongan mereka. Setelah kami dekat dengannya, ia lalu mengucapkan laa ilaha illallah. Orang dari sahabat Anshar menahan diri dari membunuhnya, sedangkan aku menusuknya dengan tombakku hingga membuatnya terbunuh.
Sesampai di Madinah, peristiwa itu didengar oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kemudian beliau bertanya padaku,
'Hai Usamah, apakah kamu membunuhnya setelah ia mengucapkan laa ilaha illallah?' Saya berkata, 'Wahai Rasulullah, sebenarnya orang itu hanya ingin mencari perlindungan diri saja, sedangkan hatinya tidak meyakini hal itu.' Beliau bersabda lagi, 'Apakah engkau membunuhnya setelah ia mengucapkan laa ilaha illallah?' Ucapan itu terus menerus diulang oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam hingga saya mengharapkan bahwa saya belum masuk Islam sebelum hari itu.” (HR Bukhari).
Dalam riwayat Muslim disebutkan, " Bukankah ia telah mengucapkan laa ilaha illallah, mengapa engkau membunuhnya?' Saya menjawab, 'Wahai Rasulullah, ia mengucapkan itu semata-mata karena takut dari senjata.' Beliau bersabda, 'Mengapa engkau tidak belah saja hatinya hingga engkau dapat mengetahui, apakah ia mengucapkannya karena takut saja atau tidak?' Beliau mengulang-ngulang ucapan tersebut hingga aku berharap seandainya aku masuk Islam hari itu saja.”
Terkait hadis ini, Imam Nawawi memberikan penjelasan dalam kitab Syarh Shahih Muslim.
" Manusia hanya dibebani menghukumi seseorang dari lahiriyahnya saja dan sesuatu yang keluar dari mulutnya saja. Sedangkan hati, itu bukan urusan manusia.
Advertisement