Dream - Ajaran agama Islam yang dianut banyak orang Indonesia mengatur setiap aspek kehidupan umatnya. Ketentuan-ketentuan etika dan hukum seluruhnya bersumber dari ajaran Al-Quran dan hadis Rasulullah SAW.
Salah satu hal yang mungkin jarang menjadi sorotan, tetapi memiliki konsekuensi etis dan hukum, adalah perilaku menabrak kucing.
Masih banyak ranggapan menabrak kucing bisa membawa sial. Padahal banyak dari kita biasanya tidak sengaja menabrak kucing yang kebetulan menyebrang di tengah jalan.
Dream akan menjelajahi hukum menabrak kucing dalam Islam. Apakah ada aturan khususnya? Bagaimana pula mitos membunuh hewan yang akan berpengaruh buruk pada kehamilan istri? Kita bisa temukan jawabannya dengan melihat ajaran Islam dalam memperlakuan hewan, termasuk kucing.
Melansir dari laman Konsultasi Syariah, para ulama membagi hewan menjadi tiga kelompok; yaitu hewan yang disyariatkan untuk dibunuh, hewan yang mengganggu, dan hewan yang tidak menganggu.
Hewan yang termasuk dalam kategori ini adalah kalajengking, ular, tikur, anjing hitam dan lain sebagainya. Hewan-hewan ini termasuk kategori berbahaya dan mengganggu.
Penjelasan tersebut sama dengan hadis Rasulullah SAW bersabda:
“Lima hewan yang semuanya jahat (mengganggu), boleh dibunuh walau di tanah suci; burung gagak, burung hering, anjing yang suka melukai, kalajengking dan tikus.” (HR. Muslim 2924)
Kategori selanjutnya ialah hewan yang mengganggu. Hewan-hewan dalam kategori ini juga boleh dibunuh sekalipun tidak ada perintah syariat untuk membunuhnya.
Contohnya adalah hewan buas yang membahayakan, semut, nyamuk, kecoa, tawon dan lalat yang mereka semua sedang mengganggu.
Sementara kategori ketiga ialah hewan yang tidak mengganggu, maka hukumnya tidak boleh dibunuh.
Rasulullah SAW pernah bercerita, bahwa ada seorang wanita yang diazab Allah lantaran menyiksa kucing.
Dalam hal ini, kucing bukan termasuk hewan yang mengganggu atau membahayakan manusia.
Lantas bagaimana hukum menabrak kucing tanpa kesengajaan? Jawabannya adalah bahwa orang tersebut tidak menanggung risiko apapun.
Kecuali, kucing yang ditabrak merupakan peliharaan dari seseorang. Orang yang menabrak harus bertanggungjawab dan mengganti kerugian ke pemiliknya.
Hukum ini tersirat dalam surat Al-Ahzab ayat 5:
???????? ?????????? ??????? ?????? ??????????? ???? ??????? ???? ??????????? ??????????? ??????? ??????? ???????? ?????????
“Tidak ada dosa bagi-mu untuk perbuatan yang kamu tidak senngaja, tetapi (yang ada dosa) apa yang disengaja oleh hatimu.”
Tugas yang perlu diperhatikan jika seseorang menabrak kucing tanpa sengaja adalah menguburnya.
Mengubur kucing dilakukan supaya bangkainya tidak mengganggu orang lain.
Dr Soleh Al-Fauzan pernah ditanya soal hukum menabrak kucing. Beliau menjelaskan bahwa jika seseorang melakukannya tanpa disengaja, maka tidak ada dosa baginya.
Namun seseorang akan berdosa apabila sengaja membunuh kucing atau hewan lain yang tidak mengganggu tanpa alasan yang benar. Sebab hewan-hewan itu tidak menyakiti manusia.
Kemudian banyak orang bertanya-tanya, konon jika suami membunuh hewan baik disengaja maupun tidak ketika kondisi istri sedang hamil, maka akan berpengaruh pada keadaan janinnya.
Dr. Soleh menjelaskan mengenai hal tersebut. Bahwa tidak ada satu dalil pun yang mengaitkan antara tindakan membunuh hewan dengan kehamilan istri.
Pada jaman Rasulullah SAW pun banyak istri sahabat yang sedang hamil bertepatan dengan Idul Adha. Andaikan membunuh atau menyembelih hewan berpengaruh buruk pada janin, tentu Nabi SAW akan mengingatkan umatnya.
Ia juga menegaskan, bahwa tindakan meyakini sesuatu sebagai sebab terhadap sesuatu lainnya, padahal tidak memiliki hubungan sebab akibat baik secara ilmiah maupun syariah, maka hal itu sudah tergolong perbuatan syirik kecil. Wallahu a'lam.
Advertisement