Hukum Musik dalam Islam Beserta Dalilnya: Boleh dan Tidaknya Musik Tergantung pada Hal Ini

Reporter : Widya Resti Oktaviana
Kamis, 13 Januari 2022 16:00
Hukum Musik dalam Islam Beserta Dalilnya: Boleh dan Tidaknya Musik Tergantung pada Hal Ini
Inilah penjelasan al-Ghazali terkait hukum musik dalam Islam.

Dream – Ada banyak hal tentang dunia seni. Salah satunya adalah musik yang banyak dijadikan sebagai hobi, media untuk menghibur diri, bahkan dijadikan sebagai media untuk mendapatkan penghasilan.

Musik bagi sebagian besar orang mampu memberikan ketenangan dalam dirinya. Saat perasaan sedang sedih maupun senang, musik bisa hadir sebagai pendukung dan penyemangat. Bahkan dengan musik, seseorang bisa mengekspresikan dirinya sendiri.

Namun, dalam Islam perkara musik masih kerap menjadi perdebatan. Hukum musik dalam Islam beserta dalilnya pun ada sebagian yang mengharamkan dan ada juga yang memperbolehkan. Salah satu ulama yang menaruh perhatian besar akan musik adalah Muhammad bin Muhammad al-Ghazali. Bahkan ada bab tersendiri dalam Ihya Ulumuddin yang membahas secara khusus tentang musik.

Nah, berikut adalah pembahasan dari al-Ghazali terkait hukum musik dalam Islam beserta dalilnya secara lebih lengkap yang telah dirangkum oleh Dream melalui nu.or.id.

1 dari 2 halaman

Penjelasan al-Ghazali tentang Musik

Penjelasan al-Ghazali tentang Musik

Al-Ghazali mengatakan bahwa di dalam Al-Quran maupun hadis tidaklah disebutkan secara jelas terkait hukum musik dalam Islam. Meski begitu, hukum musik dalam Islam beserta dalilnya ada disebutkan dalam suatu hadis yang menjelaskan tentang pelarangan menggunakan alat musik tertentu, misalnya berupa seruling dan gitar.

Namun menurut al-Ghazali, larangan yang dimaksud tidaklah pada alat musiknya yang berupa seruling atau gitar tersebut, akan tetapi untuk suatu hal yang lain. Al-Ghazali menjelaskan kalau alat musik yang berupa seruling dan gitar itu pada awal Islam kerap dimainkan pada tempat yang mengandung unsur maksiat untuk mengiringi pesta sembari minum-minuman keras.

Tentu saja sebagai seorang Muslim dilarang oleh Allah SWT untuk meniru hal tersebut. Bahkan Nabi saw berkata:

Mantsyabbaha biqaumin fahuwa minhum.”

Artinya: “ Barangsiapa meniru gaya hidup suatu kaum maka ia termasuk bagian dari kaum itu.”

Ulama-ulama tasawuf menganggap bahwa musik bukanlah hal yang mengganggu. Bahkan mereka beranggapan penggunaan musik bisa dijadikan sebagai media untuk bisa lebih dekat kepada Allah SWT. Misalnya saja musik yang dijadikan pengiring pada tarian mawlawiyyah yang dimainkan sufi Jalaluddin Rumi.

Melalui adanya perdebatan-perdebatan yang terjadi di kalangan ulama tentang hukum musik dalam Islam beserta dalilnya inilah, al-Ghazali pun menyampaikan pemikiran-pemikirannya. Menurut beliau, mendengarkan musik atau pun nyanyian tidak ada bedanya dengan mendengarkan bunyi-bunyian yang berasal dari makhluk hidup atau pun benda mati.

Dalam setiap lagu yang diciptakan dan dinyanyikan, ada suatu pesan yang ingin disampaikan. Ketika pesan yang disampaikan itu memiliki nilai agama, maka hal tersebut tidak berbeda ketika sahabat Dream mendengarkan pengajian atau ceramah.

2 dari 2 halaman

Musik Diperbolehkan Jika Tujuannya Positif

Musik Diperbolehkan Jika Tujuannya Positif

Kehadiran musik sudah ada sejak lama. Hal ini seperti dikutip dari nu.or.id, beberapa ilmuwan telah melibatkan musik dalam hidupnya. Misalnya saja Pythagoras yang memegang gitar dan bernyanyi di pinggir pantai. Saat itulah ikan-ikan datang dan burung-burung pun hinggap di bahu serta kepalanya.

Hukum musik dalam Islam beserta dalilnya diperbolehkan jika musik itu sendiri bisa membuat hati seseorang menjadi lebih lembut, bisa lupa akan dendamnya, bisa menghilangkan fitnah serta permusuhan, maka hal inilah yang baik. Namun jika musik itu membuat seseorang menjadi lupa akan kewajibannya untuk beribadah, seperti sholat dan dzikir, maka hukum musik dalam Islam beserta dalilnya pun diharamkan.

Menurut sufi besar Al-Imam Dzu Nun Al-Mishri, barangsiapa yang mendengarkan suara musik hingga mencapai hakikat dan dengan tujuan yang positif, makai a akan mendapatkan hakikat. Namun jika mendengarkan musik dengan melibatkan syahwat, maka dia ada pada kezindiqan.

Selain itu dalam Al-Quran sendiri, salah satu profesi yang dijadikan sebagai nama surat adalah surat Asy-Syu’ara atau para penyair. Sedangkan untuk profesi lainnya tidak disebutkan. Disebutkan dalam Asy-Syu’ara bahwa penyair itu mayoritas menyesatkan. Hal ini karena apa yang dibicarakan dan dikeluarkan tidaklah seperti yang semestinya dan juga tidak sesuai kenyataan.

Tetapi berbeda jika penyair tersebut beriman, memiliki amal sholeh, dalam syairnya terdapat dzikir, dan selalu mengingat Allah SWT. Maka penyair itulah yang akan mendapat kemuliaan di mata Allah SWT. Dengan begitu, Islam sendiri sangatlah menghormati para penyakir yang menciptakan syair dengan adanya nilai-nilai positif. Maka hukum musik dalam Islam beserta dalilnya pun diperbolehkan.

Meskipun perdebatan antara boleh dan tidaknya musik bagi umat Islam masih kerap terjadi di tengah umat Islam, namun melalui pembahasan di atas bisa diambil sebuah kesimpulan. Bahwa ada ulama yang memiliki pandangan terkait hukum musik dalam Islam beserta dalilnya ini diperbolehkan.

Namun musik yang diperbolehkan tersebut tentunya dengan tujuan positif dan tidak membuat seseorang lupa akan kewajibannya beribadah pada Allah SWT. Sedangkan musik yang mengarahkan kepada hal tidak baik, maka inilah yang dilarang dalam Islam.

Beri Komentar