Hukum Perempuan I'tikaf di Masjid dan Hal-Hal yang Boleh Dilakukan, Muslimah Wajib Tahu!

Reporter : Editor Dream.co.id
Kamis, 28 Maret 2024 19:01
Hukum Perempuan I'tikaf di Masjid dan Hal-Hal yang Boleh Dilakukan, Muslimah Wajib Tahu!
Kebolehan istri dalam beri'tikaf ada syarat yang harus ia penuhi.

Kebolehan istri dalam beri'tikaf ada syarat yang harus ia penuhi.

1 dari 16 halaman

Hukum Perempuan I'tikaf di Masjid dan Hal-Hal yang Boleh Dilakukan, Muslimah Wajib Tahu!

Hukum Perempuan I'tikaf di Masjid dan Hal-Hal yang Boleh Dilakukan, Muslimah Wajib Tahu! © Alasan perempuan haid tidak boleh puasa. Pexels.com

Kebolehan istri dalam beri'tikaf ada syarat yang harus ia penuhi.

2 dari 16 halaman

Dream - Pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadan, umat Islam dianjurkan untuk melakukan i'tikaf atau berdiam diri di masjid.

Hal ini biasanya dilakukan secara berbondong-bondong oleh umat Islam menuju masjid yang dipilihnya.

Sehingga, pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadan ini, masjid akan tampak ramai oleh umat Islam yang beribadah.

Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam sebuah hadis dari Ibnu Umar ra:

" Adalah Rasulullah saw dahulu menjalankan i'tikaf pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadan." (HR. Bukhari, Muslim, dan Ashabus Sunan)

3 dari 16 halaman

© Doa untuk kebaikan suami yang bisa diamalkan sehari-hari. Shutterstock.com

Lalu, apakah perempuan diperbolehkan untuk i'tikaf di masjid?

Nah, hal ini mungkin menjadi pertanyaan bagi sebagian muslimah, terutama mereka yang ingin berburu pahala di sepuluh hari terakhir bulan Ramadan.

4 dari 16 halaman

© Bacaan niat puasa Senin-Kamis pada siang hari. Unsplash.com

Berikut penjelasan tentang hukum perempuan yang i'tikaf di masjid sebagaimana dirangkum Dream melalui berbagai sumber.

5 dari 16 halaman

Hukum Perempuan I'tikaf di Masjid

Hukum Perempuan I'tikaf di Masjid © Persiapan puasa Ramadan agar lebih khusyuk dan maksimal. Pexels.com

Dijelaskan dalam kitab Al-Fiqh 'Ala Al-Madzahib, oleh Syaikh Abdurraman Al-Juzairi, bahwa hukum i'tikaf adalah sunah muakkad.

6 dari 16 halaman

Hukum tersebut berlaku baik saat bulan Ramadan maupun di bulan lainnya.

Namun, lebih utama jika dilakukan pada sepuluh hari terakhir di bulan Ramadan.

Hukum i'tikaf adalah sunah bagi laki-laki maupun perempuan. Semua ulama juga sepakat bahwa i'tikaf yang tidak dinazarkan hukumnya adalah mutlak disunahkan.

Tetapi, hukum i'tikaf bisa menjadi wajib jika dinazarkan oleh seseorang.

7 dari 16 halaman

Dalil tentang Bolehnya Perempuan I'tikaf

Dalil tentang Bolehnya Perempuan I'tikaf © Amalan Rajab untuk muslimah yang sedang haid. Pexels.com

I'tikaf boleh dilakukan oleh perempuan sebagaimana Nabi Muhammad saw mengizinkan istrinya untuk beri'tikaf.

8 dari 16 halaman

Hal ini dijelaskan dalam sebuah hadis berikut:

" Aisyah ra berkata ketika Rasulullah menyampaikan akan beritikaf pada 10 hari terakhir di bulan Ramadhan, ia segera meminta izin untuk mengikuti beliau itikaf. Rasulullah SAW pun mengizinkannya."

Kemudian, dijelaskan juga dalam hadis berikut:

" Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam selalu beri'tikaf pada 10 hari terakhir di bulan Ramadhan hingga beliau wafat. Sepeninggal beliau, istri-istri beliau pun melakukan i'tikaf." (HR. Al-Bukhari no. 2026 dan Muslim nomor 1172)

9 dari 16 halaman

Lalu, Yahya bin Said berkata:

" Kemudian 'Aisyah meminta izin untuk bisa beritikaf bersama beliau, maka beliau mengizinkannya." (HR Bukhari nomor 2041)

Di bulan Ramadan, Aisyah ra meminta izin kepada Nabi Muhammad saw untuk melakukan i'tikaf di sepuluh hari terakhir bulan Ramadan hingga wafatnya beliau. Hal ini dijelaskan dalam hadis berikut:

" Kemudian istri-istri Beliau pun tetap beritikaf setelah kepergian beliau." (HR Bukhari nomor 2026 dan Muslim nomor 1172)

10 dari 16 halaman

© Hak-hak istri yang harus dipenuhi oleh suaminya. Pexels.com

Melalui penjelasan di atas, maka bisa diketahui bahwa perempuan diperbolehkan untuk melakukan i'tikaf seperti halnya yang dilakukan oleh istri Nabi saw. Namun dengan syarat, ia mendapatkan izin dari suaminya.

11 dari 16 halaman

Hal-Hal yang Boleh Dilakukan Perempuan saat I'tikaf

Hal-Hal yang Boleh Dilakukan Perempuan saat I'tikaf © Bacaan dzikir sepertiga malam yang baik diamalkan setelah sholat tahajud. Pexels.com

Berikut adalah beberapahal yang diperbolehkan bagi perempuan ketika melakukan i'tikaf di masjid:

12 dari 16 halaman

1. Dilakukan di Ruang Tertutup

Selain itu, perempuan yang beri'tikaf hendaknya dalam ruang yang tertutup. Menyadari bahwa masjid adalah tempat umum yang bisa didatangi oleh siapa saja, termasuk laki-laki.

Jadi, sebaiknya antara laki-laki dan perempuan yang bukan muhrim jangan sampai saling melihat.

Bahkan, di zaman Nabi saw, istri-istri Nabi dibuatkan kemh khusus di dalam masjid. Sehingga mereka lebih terlindungi.

13 dari 16 halaman

2. Keluar jika Mendesak

Perempuan yang sedang i'tikaf diperbolehkan untuk keluar jika memang mendesak. Amrah menceritakan:

Ketika ber-i’tikaf, ‘Aisyah radhiyallahu ’anha pergi ke rumah jika ada keperluan, lalu mengunjungi orang sakit sejenak untuk bertanya tentang keadaannya. Hal ini ia lakukan sambil berlalu tanpa menghentikan langkahnya.” (Mushannaf Abdurrazzaq (no. 8055) dengan sanad yang shahih)

Jika seorang perempuan keluar tanpa ada keperluan yang jelas, maka i'tikaf-nya pun batal.

14 dari 16 halaman

3. Menyentuh Suami

Perempuan yang i'tikaf diperbolehkan untuk menyentuh suaminya asalkan tidak disertai dengan syahwat. Namun tidak boleh melakukan hubungan badan. Aisyah ra berkata:

Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam memiringkan kepalanya kepadaku ketika beliau sedang tinggal di dalam masjid (i’tikaf), lalu aku menyisir rambutnya, sedangkan aku sendiri ketika itu sedang haid." (HR. Al-Bukhari no. 2029)

15 dari 16 halaman

4. Istihadah

Perempuan yang sedang istihadah diperbolehkan untuk melakukan i'tikaf dengan syarat ia bisa menjaga kebersihan di masjid. Aisyah ra meriwayatkan:

Seorang istri Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam yang sedang istihadah ikut ber-i’tikaf bersama beliau. Ia dapat melihat warna merah dan kuning yang keluar darinya sehingga terkadang kami meletakkan wadah di bawahnya ketika ia sedang sholat.” (HR. Al-Bukhari no. 2037 dan Muslim no. 2476)

16 dari 16 halaman

5. Boleh Dilamar atau Dinikahi

Hal lain yang diperbolehkan bagi perempuan yang sedang i'tikaf adalah boleh dilamar atau dinikahi.

Namun, hal yang dilarang adalah melakukan hubungan badan antara suami dan istri.

Beri Komentar