Ilustrasi
Dream – Pernikahan adalah janji suci yang harus dijaga oleh setiap pasangan, yakni suami dan istri. Usai sah mengucapkan ijab kabul, pengantin pria biasanya akan mengucapkan janji berupa kalimat sighat ta'lik sebagai bukti bahwa dirinya akan senantiasa menjaga dan menghormati hak seorang sang istri.
Namun tak bisa dipungkiri bahwa pernikahan bisa diibaratkan sebagai roller coaster yang setiap momennya bisa mengalami naik dan turun. Kondisi ini terjadi karena adanya masalah, baik itu yang kecil maupun yang besar, menghadang dalam perjalanan suami istri membangun rumah tangga.
Sudah sepatutnya suami dan istri selalu berusaha menghadapi masalah dengan kepala dingin agar permasalahan bisa diselesaikan dengan jernih dan diterima kedua pihak. Namun ketika sudah tak ada titik temu, perceraian menjadi pilihan yang tak bisa dihindari untuk menyelamatkan keduanya.
Selain perceraian di Kantor Urusan Agama (KUA) Islam selama ini juga mengenal istilah talak. Ketika sudah tak bisa dipertahankan, Islam tidak melarang umatnya untuk menjatuhkan talak kepada pasangan. Tapi bagaimana hukum talak dalam Islam? Tentunya hal ini penting untuk diketahui oleh setiap umat Islam, terutama yang sudah menikah.
Nah, berikut adalah pembahasan terkait hukum talak dalam Islam dan macam-macam talak yang perlu diketahui sebagaimana dirangkum oleh Dream melalui Merdeka.com dan islam.nu.or.id.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), talak adalah perceraian antara suami dan istri; lepasnya ikatan perkawinan.
Seperti dikutip melalui Jurnal Media Syari’ah, Vol. 20, No. 1, 2018 yang berjudul Konsep Talak Menurut Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah (Analisis Waktu dan Jumlah Penjatuhan Talak) oleh Jamhuri dan Zulfa, menurut al-Zuhaili talak adalah melepas ikatan pernikahan dengan kata talak (cerai) atau yang sejenisnya.
Lalu menurut Sayyid Salim, talak secara syariat adalah melepaskan ikatan pernikahan atau memutuskan hubungan pernikahan saat itu juga atau di kemudian waktu dengan lafaz tertentu.
Jika dalam suatu pernikahan justru hanya menghadirkan suatu permasalahan, maka ada solusi yang telah diberikan oleh Allah SWT untuk bisa mencapai suatu perdamaian, yakni dengan cara talak atau cerai. Bahkan dalam Islam sendiri tidaklah melarang talak ini. Seperti dijelaskan dalam hadis Nabi saw yang artinya berikut ini:
“ Dari Ibnu Umar ra bahwa Rasulullah saw bersabda: ‘Perbuatan halal yang paling dibenci Allah ialah cerai’.” (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah).
Sebelum membahas tentang hukum talak dalam Islam, alangkah lebih baiknya jika sahabat Dream mengetahui tentang macam-macam talak terlebih dahulu. Berikut adalah macam-macam talak seperti dikutip melalui islam.nu.or.id:
Talak Munajjaz atau Mu’ajjal
Talak munajjaz atau talak mu’ajjal adalah talak yang dijatuhkan ketika sighat-nya diucapkan. Seperti halnya saat suami berkata kepada istrinya dengan mengatakan “ Engkau telah ditalak” atau “ Engkau telah tertalak”.
Ucapan tersebut berarti sudah jatuh talak dari suami pada istrinya, selama sang suami tersebut dianggap sah telah menjatuhkan talak dan istri yang ditalak juga adalah orang yang sah untuk dijatuhi talak.
Talak Mudhaf
Kedua adalah talak mudhaf yang berdasarkan pada tercapainya waktu yang akan datang. Misalnya saja suami mengucapkan kepada istrinya “ Engkau tertalak pada esok hari” atau menyebutkan waktu-waktu lainnya seperti di awal bulan, saat Ramadan, dan sebagainya.
Jika istri ditalak pada awal bulan Ramadan, maka waktu yang diberlakukan adalah sejak matahari terbenam pada hari terakhir bulan Sya’ban. Sehingga talak ini belum berlaku saat suami mengucapkannya.
Sedangkan jika talak tersebut disebutkan pada waktu yang sudah lalu, maka hal ini tergolong sebagai talak munajjaz.
Talak Mu’allaq
Talak yang ketiga adalah talak mu’allaq yakni talak bersyarat atau talak yang digantungkan pada terjadinya suatu perkara di masa yang akan datang. Dalam mengucapkan talak ini biasanya dengan mengatakan kata “ jika, apabila, kapan pun, dan kata sejenisnya”.
Misalnya saja suami mengatakan, “ Jika engkau keluar rumah tanpa seizinku, maka engkau tertalak”.
Setelah mengetahui apa saja macam-macam talak, sahabat Dream wajib untuk mengetahui hukum talak dalam Islam. Di mana hukum ini bisa menjadi wajib, sunah, haram, dan makruh. Berikut adalah penjelasan tentang hukum talak dalam Islam yang dikutip melalui Merdeka.com:
Wajib
Hukum talak dalam Islam bisa menjadi wajib jika dalam suatu rumah tangga telah terjadi perselisihan antara suami dan istri. Selain itu dalam pandangan dua hakim yang mengurus permasalahan rumah tangga mereka juga sudah menganggap perlu untuk melakukan perceraian.
Sunah
Hukum talak dalam Islam bisa menjadi sunah jika dari pihak suami sudah tidak mampu lagi untuk menafkahi atau dari pihak perempuan tidak bisa menjaga kehormatan dirinya. Hal ini juga dijelaskan dalam sebuah hadis berikut ini:
جَاءَ رَجُلٌ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَقَالَ إِنَّ عِنْدِى امْرَأَةً هِىَ مِنْ أَحَبِّ النَّاسِ إِلَىَّ وَهِىَ لاَ تَمْنَعُ يَدَ لاَمِسٍ. قَالَ (طَلِّقْهَا). قَالَ لاَ أَصْبِرُ عَنْهَا. قَالَ (اسْتَمْتِعْ بِهَا)
Artinya: “ Telah datang seorang laki-laki pada Rasulullah saw, dia mengadu: Aku memiliki seorang istri, dia adalah orang yang paling aku cintai, dia tidak menolak tangan orang yang menyentuhnya. Nabi bersabda, ‘Ceraikanlah dia’. Laki-laki itu menjawab, ‘Aku tidak bisa jauh darinya’. Nabi bersabda, ‘Bersenang-senanglah dengan dia’.”
Haram (Bid’ah)
Hukum talak dalam Islam bisa menjadi haram (bid’ah) dengan adanya dua kondisi yang terjadi. Kondisi pertama menjatuhkan talak ketika istrinya sedang haid. Kondisi kedua menjatuhkan talak saat sedang suci yang telah dicampurinya waktu sedang suci tersebut.
Hal ini sesuai dengan hadis, Rasulullah saw bersabda:
“ Suruhlah olehmu anakmu supaya dia rujuk (kembali) kepada istrinya itu, kemudian hendaklah dia teruskan pernikahan itu sehingga ia suci dari haid, kemudian ia haid kembali, kemudian suci pula dari haid yang kedua itu. Kemudian jika ia menghendak, boleh ia teruskan pernikahan sebagaimana yang lalu atau jika menghendaki, ceraikan ia sebelum dicampuri. Demikian iddah yang diperintahkan Allah supaya perempuan ditalak ketika itu.” (Mutafaqun ‘alaih).
Makruh
Hukum talak dalam Islam bisa menjadi makruh. Di mana perceraian ini tidaklah dilarang dalam Islam atau dihalalkan. Namun Allah SWT membenci perbuatan tersebut. Sehingga hukum talaknya pun menjadi makruh.
Advertisement
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
UU BUMN 2025 Perkuat Transparansi dan Efisiensi Tata Kelola, Tegas Anggia Erma Rini
Masa Tunggu Haji Dipercepat, dari 40 Tahun Jadi 26 Tahun
Viral Laundry Majapahit yang Bayarnya Hanya Rp2000
NCII, Komunitas Warga Nigeria di Indonesia
Azizah Salsha di Usia 22 Tahun: Keinginanku Adalah Mencari Ketenangan
Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik Bulan Ini? Begini Penjelasan Resminya!
Timnas Padel Indonesia Wanita Cetak Sejarah Lolos ke 8 Besar FIP Asia Cup 2025
Hore, PLN Berikan Diskon Tambah Daya Listrik 50% Hingga 30 Oktober 2025
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
Hasil Foto Paspor Shandy Aulia Pakai Makeup Artist Dikritik, Pihak Imigrasi Beri Penjelasan