Ibu Angkat Angeline Terancam Hukuman Mati

Reporter : Sandy Mahaputra
Senin, 29 Juni 2015 04:05
Ibu Angkat Angeline Terancam Hukuman Mati
Kepolisian memiliki alasan tersendiri, baru menetapkan Margriet tersangka pada hari ini, setelah proses penyidikan berjalan selama 18 hari.

Dream - Kepolisian Daerah Bali telah menetapkan tersangka baru dalam kasus terbunuhnya Engeline Margriet Megawe (8). Dia adalah Margriet Christina Megawe yang tak lain ibu angkatnya sendiri.

Tak tanggung-tanggung, polisi menjerat Margriet dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 338 tentang pembunuhan biasa. Ia juga disangkakan menelantarkan anak sesuai pasal 77b UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

" Nyonya M (Margriet) dikenakan pasal 340 dan 338 KUHP serta pasal penelantaran anak yang sesuai pasal 77b UU Nomor 35 Tahun 2015 tentang Perlindungan Anak," kata Kepala Bidang Humas Polda Bali, Komisari Besar Polisi, Hery Wiyanto, Minggu malam, 28 Juni 2015.

Dengan dijerat pasal pembunuhan berencana, Margriet terancam hukuman mati. Terutuang di pasal 340 KUHP; " Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun" .

Hery mengaku kepolisian memiliki alasan tersendiri, baru menetapkan Margriet tersangka pada hari ini, setelah proses penyidikan berjalan selama 18 hari.

" Kalau untuk tersangka Ags (Agus) kan di dalam tubuh korban sudah ada celana dan kaos dari Ags. Dan, itu dibuktikan keterangan saksi terakhir dilihat menggunakan pakaian itu. Jadi, untuk tersangka Ags cepat kita lakukan," kata Hery.

Sementara untuk tersangka Margriet, penyidik mengaku melakukan banyak hal sebelum menetapkannya sebagai tersangka. " Sudah banyak yang kita lakukan dengan bantuan teknis yang dimiliki kepolisian. Baik dari Labfor, identifikasi maupun Inafis, penelusuran IT (Informasi Teknologi) dan sebagainya," katanya.

Keyakinan penyidik menetapkan Margriet sebagai tersangka juga setelah melakukan pemeriksaan ulang terhadap tersangka penelantaran anak itu menggunakan lie detector.

" Pemeriksaan itu (lie detector siang tadi) untuk penguatan-penguatan. Tersangka M (Margriet) sebagai pelaku dalam kasus menghilangkan nyawa korban Angeline," kata Herry.

Sementara Agus turut serta melakukan pembantaian terhadap Angeline. " Nanti di persidangan dibuka semua. Yang jelas, Ags (Agus) membantu melakukan (pembunuhan Angeline)," ujarnya.

Kuasa hukum Margriet, Hotma Sitompoel mengaku kecewa dengan langkah kepolisan menetapkan kliennya sebagai tersangkan kasus pembunuhan Angeline.

" Kita kan sebagai lawyer terima dulu. Yang kami sesalkan, sesungguhnya kami tidak mau bicara menyinggung kapolda. Tapi Kapolda sudah jauh hari, belum ada bukti, belum ada apa-apa, tapi sudah bilang akan ada tersangka baru," kata Hotma saat dihubungi melalui saluran telepon.

Hotma khawatir penetapan kliennya sebagai tersangka lantaran di bawah tekanan. " Kami khawatir Kapolda mendapat tekanan dari masyarakat di luar," ucapnya.

Laporan: Berry Putra

Beri Komentar