Antara Foto
Dream - Penyidik Polda Bali menetapkan Margriet Christina Megawe sebagai tersangka pembunuhan Angeline (Engeline). Polisi telah memiliki bukti kuat keterlibatan ibu angkat korban dalam pembunuhan tersebut.
" Telah ditemukan dua alat bukti yang cukup menetapkan MM sebagai tersangka pembunuhan Angeline," kata Kapolda Bali Irjen Pol Ronny Sompie, Minggu 28 Juni 2015.
Kapolda menjelaskan penetapan tersangka baru ini sudah sesuai prosedur penyidikan. Tim penyidik menetapkan MM sebagai tersangka berdasarkan bukti permulaan yang cukup.
Selain itu, penetapan tersangka juga berdasarkan keterangan saksi dan dikuatkan dengan keterangan dokter forensik dan ahli laboratorium forensik sesuai tempat kejadian perkara.
" MM sudah ditetapkan tersangka, namun belum diperiksa sebagai tersangka," katanya.
Menanggapi hal itu, kuasa hukum Margriet, Hotma Sitompoel mengaku kecewa dengan langkah kepolisian.
" Kita kan sebagai lawyer terima dulu. Yang kami sesalkan, sesungguhnya kami tidak mau bicara menyinggung kapolda. Tapi Kapolda sudah jauh hari, belum ada bukti, belum ada apa-apa, tapi sudah bilang akan ada tersangka baru," kata Hotma saat dihubungi melalui saluran telepon.
Hotma khawatir penetapan kliennya sebagai tersangka lantaran di bawah tekanan. " Kami khawatir Kapolda Bali mendapat tekanan dari masyarakat di luar," kata dia.
(Laporan: Berry Putra)
Advertisement

Hj.Erni Makmur Berdayakan Perempuan Kalimantan Timur Lewat PKK

IOC Larang Indonesia Jadi Tuan Rumah Ajang Olahraga Internasional, Kemenpora Beri Tanggapan

Ada Komunitas Mau Nangis Aja di X, Isinya Curhatan Menyedihkan Warganet

Wanita 101 Tahun Kerja 6 Hari dalam Seminggu, Ini Rahasia Panjang Umurnya

Kenalan dengan CX ID, Komunitas Customer Experience di Indonesia

Ranking FIFA Terbaru, Indonesia Turun ke Peringkat 122 Dunia

Warung Ayam yang Didatangi Menkeu Purbaya Makin Laris, Antreannya Panjang Banget