Antara Foto
Dream - Penyidik Polda Bali telah menetapkan ibu angkat Angeline, Margriet Christina Megawe sebagai tersangka baru dalam kasus pembunuhan bocah mungil tersebut.
Kepala Bidang Humas Polda Bali, Komisaris Besar Hery Wiyanto mengaku, penyidik telah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Margriet sebagai tersangka.
" Untuk menetapkan M (Margriet) sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan, alat buktinya antara lain, keterangan saksi dari Agus Tai Andamai (25)," kata Hery, Minggu 28 Juni 2015.
Selain itu, Hery melanjutkan, bukti lain yang menguatkan untuk menetapkan Margriet sebagai tersangka adalah hasil otopsi yang dilakukan kedokteran foreksik RSUP Sanglah, yang didukung hasil pemeriksaan hasil olah TKP (Tempat Kejadian Perkara).
" Dan persesuaian keterangan saksi yang merupakan alat bukti petunjuk, yang bisa mengarah pada tersangka Nyonya M (Margriet)," kata Herry.
Kuasa hukum Margriet, Hotma Sitompoel mengaku kecewa dengan langkah kepolisan menetapkan kliennya sebagai tersangkan kasus pembunuhan Angeline.
" Kita kan sebagai lawyer terima dulu. Yang kami sesalkan, sesungguhnya kami tidak mau bicara menyinggung kapolda. Tapi Kapolda sudah jauh hari, belum ada bukti, belum ada apa-apa, tapi sudah bilang akan ada tersangka baru," kata Hotma saat dihubungi melalui saluran telepon.
Hotma khawatir penetapan kliennya sebagai tersangka lantaran di bawah tekanan. " Kami khawatir Kapolda mendapat tekanan dari masyarakat di luar," ucapnya.
Laporan: Berry Putra
Advertisement
Dompet Dhuafa Kirim 60 Ton Bantuan Kemanusiaan untuk Penyintas Bencana di Sumatera

Perlindungan Rambut Maksimal yang Ringan dan Praktis Lewat Ellips Hair Serum Ultra Treatment

Temukan Pengalaman Liburan Akhir Tahun yang Hangat di Archipelago Hotels

Kolaborasi Strategis KEC dan Archipelago Hadirkan Perusahaan Manajemen Hotel Baru di Madinah

Komunitas `Hutan Itu Indonesia` Ajak Anak Muda Jatuh Cinta Lagi pada Zamrud Khatulistiwa
