Dream - Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok hukuman penjara 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun.
Tuntutan dibuat berdasarkan sejumlah pertimbangan baik yang memberatkan maupun meringankan.
Ketua tim JPU, Ali Mukartono, mengatakan hal yang memberatkan yakni Ahok dianggap telah menimbulkan keresahan dan kesalahpahaman di masyarakat.
" Perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan di masyarakat. Menimbulkan kesalahpahaman," kata Ali di ruang sidang Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Kamis, 20 April 2017.
Sementara hal yang dianggap meringankan adalah Ahok bersikap sopan selama persidangan dan telah mengubah sikap menjadi lebih humanis. Tak hanya itu, Ahok dianggap telah turut menjadi bagian perubahan Kota Jakarta jadi lebih maju.
Lebih lanjut, kata Ali, timbulnya keresahan di masyarakat juga tidak terlepas dari unggahan potongan video oleh Buni Yani di akun Facebook pribadinya.
" Timbulnya keresahan masyarakat tidak dapat dilepaskan dengan adanya unggahan dari orang yang bernama Buni Yani," ucap Ali.
Atas pertimbangan tersebut, jaksa meminta hakim menjatuhkan vonis penjara kepada Ahok selama 1 tahun.
Advertisement
MK Tak Temukan Bukti Gibran Punya Ijazah Setara SMA, Tapi Tak Bisa Batalkan Status Wapres

Seluruh Sektor Kompak Menguat, IHSG Tancap Gas di Penutupan Sesi I

Refuse Derived Fuel (RDF), Saat Sampah Jadi Bahan Bakar Alternatif

Perusahaan Milik Orang Terkaya Indonesia Bakal Rekrut 1.000 Pegawai Baru

Sempat Terpeleset 20 Menit, IHSG Bergerak Menguat di Paruh Pertama Perdagangan


Berapa Lama Harus Bisa Plank Sesuai Usia? Ini Patokan untuk Usia 18 hingga 60 Tahun ke Atas

7 Makanan yang Sering Dianggap Tidak Sehat, Padahal Kaya Nutrisi

Ingin Meningkatkan Rasa Mencitai Diri Sendiri? Coba Ubah Cara Mengingat Masa Lalu

Tuban dan Canggu Ada di Jawa dan Bali, Mengapa Nama Tempatnya Bisa Sama?

MK Tak Temukan Bukti Gibran Punya Ijazah Setara SMA, Tapi Tak Bisa Batalkan Status Wapres


Bahlil Lahadalia: Dulu Sopir Angkot, Kini Setir Dua Pos Menteri