Dream - Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok hukuman penjara 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun.
Tuntutan dibuat berdasarkan sejumlah pertimbangan baik yang memberatkan maupun meringankan.
Ketua tim JPU, Ali Mukartono, mengatakan hal yang memberatkan yakni Ahok dianggap telah menimbulkan keresahan dan kesalahpahaman di masyarakat.
" Perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan di masyarakat. Menimbulkan kesalahpahaman," kata Ali di ruang sidang Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Kamis, 20 April 2017.
Sementara hal yang dianggap meringankan adalah Ahok bersikap sopan selama persidangan dan telah mengubah sikap menjadi lebih humanis. Tak hanya itu, Ahok dianggap telah turut menjadi bagian perubahan Kota Jakarta jadi lebih maju.
Lebih lanjut, kata Ali, timbulnya keresahan di masyarakat juga tidak terlepas dari unggahan potongan video oleh Buni Yani di akun Facebook pribadinya.
" Timbulnya keresahan masyarakat tidak dapat dilepaskan dengan adanya unggahan dari orang yang bernama Buni Yani," ucap Ali.
Atas pertimbangan tersebut, jaksa meminta hakim menjatuhkan vonis penjara kepada Ahok selama 1 tahun.
Advertisement

Tak Peduli Laki-Laki atau Perempuan, Ini Alasan Mengapa Setiap Orang Harus Bisa Memasak

Mengapa Orang Bersepeda Lebih Banyak Menggunakan Pakaian yang Ketat?

Budaya Ngopi di Indonesia Serta Sejarah Masuk Minuman Hitam Nan Nikmat Ini
7 Makanan yang Sering Dikira Ultra-Processed Food, Padahal Belum Tentu

Dead Butt Syndrome: Ketika Terlalu Lama Duduk Membuat Otot Bokong “Lupa” Bekerja

Orang Indonesia Sebenarnya Tergolong Ras Apa? Ketahui Faktanya di Sini

Kapan Waktu Terbaik Minum Kopi agar Tetap Berenergi tetapi Tidak Mengganggu Tidur?