Dream - Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok hukuman penjara 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun.
Tuntutan dibuat berdasarkan sejumlah pertimbangan baik yang memberatkan maupun meringankan.
Ketua tim JPU, Ali Mukartono, mengatakan hal yang memberatkan yakni Ahok dianggap telah menimbulkan keresahan dan kesalahpahaman di masyarakat.
" Perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan di masyarakat. Menimbulkan kesalahpahaman," kata Ali di ruang sidang Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Kamis, 20 April 2017.
Sementara hal yang dianggap meringankan adalah Ahok bersikap sopan selama persidangan dan telah mengubah sikap menjadi lebih humanis. Tak hanya itu, Ahok dianggap telah turut menjadi bagian perubahan Kota Jakarta jadi lebih maju.
Lebih lanjut, kata Ali, timbulnya keresahan di masyarakat juga tidak terlepas dari unggahan potongan video oleh Buni Yani di akun Facebook pribadinya.
" Timbulnya keresahan masyarakat tidak dapat dilepaskan dengan adanya unggahan dari orang yang bernama Buni Yani," ucap Ali.
Atas pertimbangan tersebut, jaksa meminta hakim menjatuhkan vonis penjara kepada Ahok selama 1 tahun.
Advertisement
Traveling Rame-Rame Bareng Komunitas Backpacker Jakarta

Mengenal Kampung Korea di Baubau yang Gunakan Aksara Hangeul Korea

Manajemen Lapangan Padel yang Roboh di Meruya Minta Maaf, Keamanan Pondasi Dipertanyakan

Komunitas Pengguna Motor Listrik PEVR Pecahkan Rekor MURI

7 Rekomendasi Matcha Cafe di Jakarta, Surga Bagi Pecinta Matcha


Raisa dan Hamish Soal Perceraiannya: Bukan Menyerah, tapi Bijaksana


Pria Ini Dirikan Pusat Terapi dengan Anjing, Bantu Pasien Autisme hingga Alzheimer

Potret Tak Biasa Prilly Latuconsina, Pede Meski Pakai Banyak Koyo


Mengenal Kampung Korea di Baubau yang Gunakan Aksara Hangeul Korea

Manajemen Lapangan Padel yang Roboh di Meruya Minta Maaf, Keamanan Pondasi Dipertanyakan