Dream - Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok hukuman penjara 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun.
Tuntutan dibuat berdasarkan sejumlah pertimbangan baik yang memberatkan maupun meringankan.
Ketua tim JPU, Ali Mukartono, mengatakan hal yang memberatkan yakni Ahok dianggap telah menimbulkan keresahan dan kesalahpahaman di masyarakat.
" Perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan di masyarakat. Menimbulkan kesalahpahaman," kata Ali di ruang sidang Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Kamis, 20 April 2017.
Sementara hal yang dianggap meringankan adalah Ahok bersikap sopan selama persidangan dan telah mengubah sikap menjadi lebih humanis. Tak hanya itu, Ahok dianggap telah turut menjadi bagian perubahan Kota Jakarta jadi lebih maju.
Lebih lanjut, kata Ali, timbulnya keresahan di masyarakat juga tidak terlepas dari unggahan potongan video oleh Buni Yani di akun Facebook pribadinya.
" Timbulnya keresahan masyarakat tidak dapat dilepaskan dengan adanya unggahan dari orang yang bernama Buni Yani," ucap Ali.
Atas pertimbangan tersebut, jaksa meminta hakim menjatuhkan vonis penjara kepada Ahok selama 1 tahun.
Advertisement
Upgrade Gaya Hidup Digitalmu dengan eSIM XL PRIORITAS, Pilihan Premium Masa Kini

Ibadah Lancar, Komunikasi Aman: Tips Itinerary Umroh & Internet Hemat


Bencana di Sumatera Sebabkan Krisis Air Bersih bagi Warga Terdampak

Resmi Diluncurkan, Viva Retinol Serum Hadirkan 3x Presisi Perawatan Kulit dalam Setiap Tetes
