Dream - Jaksa Penuntut Umum mengajukan tuntutan bagi terdakwa dugaan penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan Ahok terbukti bersalah telah menimbulkan keresahan dan kesalahpahaman antar-golongan rakyat Indonesia.
" Menyatakan permusuhan kebencian atau penghinaan terhadap suatu golongan rakyat Indonesia, seperti diatur dalam pasal 156 KUHP," kata ketua JPU, Ali Mukartono membacakan tuntutan di ruang sidang auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Kamis 20 April 2017.
Jaksa kemudian menuntut agar Ahok dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun dengan masa percobaan selama 2 tahun.
" Memohon Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap Ahok dengan pidana penjara selama 1 tahun, dengan masa percobaan 2 tahun," ujar Ali.
Advertisement

Hj.Erni Makmur Berdayakan Perempuan Kalimantan Timur Lewat PKK

IOC Larang Indonesia Jadi Tuan Rumah Ajang Olahraga Internasional, Kemenpora Beri Tanggapan

Ada Komunitas Mau Nangis Aja di X, Isinya Curhatan Menyedihkan Warganet

Wanita 101 Tahun Kerja 6 Hari dalam Seminggu, Ini Rahasia Panjang Umurnya

Kenalan dengan CX ID, Komunitas Customer Experience di Indonesia

Ranking FIFA Terbaru, Indonesia Turun ke Peringkat 122 Dunia

Warung Ayam yang Didatangi Menkeu Purbaya Makin Laris, Antreannya Panjang Banget