Dream - Jaksa Penuntut Umum mengajukan tuntutan bagi terdakwa dugaan penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan Ahok terbukti bersalah telah menimbulkan keresahan dan kesalahpahaman antar-golongan rakyat Indonesia.
" Menyatakan permusuhan kebencian atau penghinaan terhadap suatu golongan rakyat Indonesia, seperti diatur dalam pasal 156 KUHP," kata ketua JPU, Ali Mukartono membacakan tuntutan di ruang sidang auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Kamis 20 April 2017.
Jaksa kemudian menuntut agar Ahok dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun dengan masa percobaan selama 2 tahun.
" Memohon Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap Ahok dengan pidana penjara selama 1 tahun, dengan masa percobaan 2 tahun," ujar Ali.
Advertisement
MK Tak Temukan Bukti Gibran Punya Ijazah Setara SMA, Tapi Tak Bisa Batalkan Status Wapres

Seluruh Sektor Kompak Menguat, IHSG Tancap Gas di Penutupan Sesi I

Refuse Derived Fuel (RDF), Saat Sampah Jadi Bahan Bakar Alternatif

Perusahaan Milik Orang Terkaya Indonesia Bakal Rekrut 1.000 Pegawai Baru

Sempat Terpeleset 20 Menit, IHSG Bergerak Menguat di Paruh Pertama Perdagangan


Berapa Lama Harus Bisa Plank Sesuai Usia? Ini Patokan untuk Usia 18 hingga 60 Tahun ke Atas

7 Makanan yang Sering Dianggap Tidak Sehat, Padahal Kaya Nutrisi

Ingin Meningkatkan Rasa Mencitai Diri Sendiri? Coba Ubah Cara Mengingat Masa Lalu

Tuban dan Canggu Ada di Jawa dan Bali, Mengapa Nama Tempatnya Bisa Sama?

MK Tak Temukan Bukti Gibran Punya Ijazah Setara SMA, Tapi Tak Bisa Batalkan Status Wapres


Bahlil Lahadalia: Dulu Sopir Angkot, Kini Setir Dua Pos Menteri