Di Balik 8 Kali Reshuffle Kabinet Prabowo
Kepuasan Publik Setelah Dua Tahun Prabowo-Gibran
Jalan Ekonomi Hijau Indofood
Orang Pintar Juga Bisa Luput Melihat dan Memahami Hal Sepele, Ini Penjelasan Ilmiahnya
JK di NIU: Transisi Energi Hijau Tak Mudah, Butuh Koloborasi Pemerintah dan Dunia Usaha
Jarang Minum Air Putih Setelah Bangun Tidur? Ini 6 Dampaknya bagi Tubuh
Cara Menyiapkan Mental Sebelum Melakukan Downsizing atau Downgrading, Hal Apa yang Harus Jadi Prioritas?
5 Latihan Tanpa Beban yang Bisa Membantu Membentuk Otot Setelah Usia 50 Tahun
Dream - Tim pengacara Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok meminta izin majelis hakim agar diizinkan memutar video ceramah Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab.
" Kan di situ kelihatan kebencian dari Rizieq kepada Ahok. Ada kata-kata 'biar kesamber geledek' atau 'ada yang bunuh'. Padahal kan dia ahli agama, ahli agama harus bersikap impersial yang tidak punya rasa kebencian," kata salah satu kuasa hukum Ahok, Humphrey Djemat di Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa, 4 April 2017.
Kuasa hukum Ahok lainnya, I Wayan Tirta menegaskan pihaknya ingin menunjukkan rasa benci Rizieq kepada Ahok.
Menurut Tirta, meski ada banyak bahasa kasar dari video itu, tidak ada efek hukum yang menimpa Rizieq.
" Kalau Rizieq pidato (ceramah) seperti itu kok tidak timbul apa-apa, lalu Ahok pidato seperti itu dan didukung oleh sikap dan pendapatnya Gus Dur, kok menjadi tersangka, adil tidak?" ujar Tirta.