Sidang Ahok, Pengacara Minta Video Ceramah Gusdur Diputar

Reporter : Muhammad Ilman Nafi'an
Selasa, 4 April 2017 10:41
Sidang Ahok, Pengacara Minta Video Ceramah Gusdur Diputar
Agenda sidang kali ini pemeriksaan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama.

Dream - Terdakwa dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan memberikan keterangan pada sidang di Auditorium Kementerian Pertanian hari ini (Selasa, 4 April 2017). Ahok akan mengatakan apa yang sebenarnya terjadi di Kepulauan Seribu.

" Agenda sidang ini pemeriksaan Ir Basuki Tjahaja Purnama," kata kuasa hukum Ahok, Humphrey Djemat dalam ketegangan tertulis yang diterima Dream, Selasa, 4 April 2017.

Humphrey mengatakan pihaknya akan memohon kepada majelis hakim agar diberikan kesempatan memutar rekaman ceramah almarhum KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur). Rekaman tersebut berisi penjelasan Gus Dur mengenai makna Surat Al Maidah 51.

Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarso mengungkapkan, sebelum pemeriksaan terdakwa, sidang akan dimulai dengan pemeriksaan bukti atau surat rekaman dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

" Sekarang kita akan periksa bukti atau surat rekaman dari JPU baru ke penasihat hukum. Baru bukti ke penasihat hukum," kata Dwiarso.

Selanjutnya, majelis hakim mempersilahkan JPU untuk memutar potongan video pidato Ahok di Kepulauan Seribu. Setelah itu, JPU juga memutar video yang didapat dari Pemprov DKI Jakarta.

Hingga saat ini, rekaman video pidato Ahok di Kepulauan Seribu masih berlangsung. Dwiarso kembali mengingatkan, pemeriksaan terdakwa akan dilakukan terakhir.

" Kalau sudah selesai baru periksa terdakwa sebagai tahap terakhir persidangan hari ini," ujar Dwiarso.

Seperti diketahui, Ahok ditetapkan sebagai tersangka pada 16 November 2016 oleh Bareskrim Polri, atas tuduhan penistaan agama. Ahok dianggap telah menghina Alquran lantaran menyebut Surat Al Maidah 51.

Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Bupati Belitung Timur itu dengan Pasal 156 KUHP dan 156 a KUHP.(Sah)

Beri Komentar