Dream - Kesehatan menjadi prioritas utama bagi tiap orang. Di Indonesia, BPJS Kesehatan hadir sebagai tonggak penting dalam memastikan akses layanan kesehatan yang merata bagi masyarakat.
BPJS Kesehatan memberikan perlindungan kesehatan yang berkualitas dan terjangkau. Tidak hanya sekadar sebuah lembaga, namun juga merupakan simbol komitmen negara dalam mewujudkan kesejahteraan sosial.
Melalui jaringan yang luas dan berbagai program inovatif, BPJS Kesehatan menjadi mitra setia dalam menjaga kesehatan serta kualitas hidup rakyat Indonesia.
Dengan membayar iuran rutin, peserta BPJS memeroleh fasilitas kesehatan mulai dari layanan pemeriksaan, rawat jalan, sampai rawat inap.
Lantas berapa kali dalam sebulan perserta bisa menggunakan layanan BPJS Kesehatan? Pertanyaan ini mungkin muncul di benak sebagian orang. Terlebih yang memiliki masalah kesehatan, sehingga memaksanya untuk berobat sesuai ketentuan. Untuk menjawabnya, simak ulasannya berikut ini!
Dalam waktu satu bulan, tidak ada batasan bagi peserta BPJS Kesehatan untuk menggunakan layanannya. Tiap peserta dapat berobat kapan saja sesuai dengan kebutuhan menggunakan BPJS Kesehatan di fasilitas kesehatan yang sesuai dengan tempat yang terdaftar (FKTP).
Sementara jika berobat di fasilitas kesehatan di tempat yang berbeda dengan wilayah terdaftar, maka ada aturan yang berlaku. Sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Berdasarkan perpres tersebut, peserta yang berada di luar wilayah Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tempat peserta terdaftar dapat mengakses pelayanan rawat jalan tingkat pertama pada FKTP lain untuk paling banyak 3 kali kunjungan dalam waktu paling lama 1 bulan di FKTP yang sama.
Perlu diketahui, jika peserta BPJS Kesehatan mengakses layanan FKTP yang berada di luar daerah FKTP terdaftar, maka peserta hanya boleh berobat sebanyak 3 kali saja dalam sebulan.
Advertisement