Ini Aturan Batasan Berobat Pakai BPJS Kesehatan dalam Sebulan

Reporter : Editor Dream.co.id
Jumat, 24 Mei 2024 17:36
Ini Aturan Batasan Berobat Pakai BPJS Kesehatan dalam Sebulan
BPJS Kesehatan menjadi mitra setia dalam menjaga kesehatan serta kualitas hidup rakyat Indonesia.

1 dari 10 halaman

Ini Aturan Batasan Berobat Pakai BPJS Kesehatan dalam Sebulan

Ini Aturan Batasan Berobat Pakai BPJS Kesehatan dalam Sebulan © Isi Aturan Baru BPJS Kesehatan yang Diteken Jokowi 2024 maverick

2 dari 10 halaman

Dream - Kesehatan menjadi prioritas utama bagi tiap orang. Di Indonesia, BPJS Kesehatan hadir sebagai tonggak penting dalam memastikan akses layanan kesehatan yang merata bagi masyarakat.

BPJS Kesehatan memberikan perlindungan kesehatan yang berkualitas dan terjangkau. Tidak hanya sekadar sebuah lembaga, namun juga merupakan simbol komitmen negara dalam mewujudkan kesejahteraan sosial.

3 dari 10 halaman

© Ini Isi Aturan Baru BPJS Kesehatan yang Diteken Jokowi 2024 maverick

Melalui jaringan yang luas dan berbagai program inovatif, BPJS Kesehatan menjadi mitra setia dalam menjaga kesehatan serta kualitas hidup rakyat Indonesia.

4 dari 10 halaman

© Ini Aturan Batasan Berobat Pakai BPJS Kesehatan dalam Sebulan 2024 Istimewa

Dengan membayar iuran rutin, peserta BPJS memeroleh fasilitas kesehatan mulai dari layanan pemeriksaan, rawat jalan, sampai rawat inap.

5 dari 10 halaman

© Cara Cetak Kartu BPJS Kesehatan Hilang 2024 pajak.com

Lantas berapa kali dalam sebulan perserta bisa menggunakan layanan BPJS Kesehatan? Pertanyaan ini mungkin muncul di benak sebagian orang. Terlebih yang memiliki masalah kesehatan, sehingga memaksanya untuk berobat sesuai ketentuan. Untuk menjawabnya, simak ulasannya berikut ini!

6 dari 10 halaman

Tidak Ada Batasan

Dalam waktu satu bulan, tidak ada batasan bagi peserta BPJS Kesehatan untuk menggunakan layanannya. Tiap peserta dapat berobat kapan saja sesuai dengan kebutuhan menggunakan BPJS Kesehatan di fasilitas kesehatan yang sesuai dengan tempat yang terdaftar (FKTP).

7 dari 10 halaman

Batasan Tertentu

Sementara jika berobat di fasilitas kesehatan di tempat yang berbeda dengan wilayah terdaftar, maka ada aturan yang berlaku. Sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

8 dari 10 halaman

Berdasarkan perpres tersebut, peserta yang berada di luar wilayah Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tempat peserta terdaftar dapat mengakses pelayanan rawat jalan tingkat pertama pada FKTP lain untuk paling banyak 3 kali kunjungan dalam waktu paling lama 1 bulan di FKTP yang sama.

Perlu diketahui, jika peserta BPJS Kesehatan mengakses layanan FKTP yang berada di luar daerah FKTP terdaftar, maka peserta hanya boleh berobat sebanyak 3 kali saja dalam sebulan.

9 dari 10 halaman

Tata Cara Berobat ke FKTP dengan BPJS Kesehatan

  • Datangi FKTP yang terdaftar sesuai kartu BPJS Kesehatan.

  • Pasien akan diperiksa di FKTP. Apabila membutuhkan pengobatan lebih lanjut, pasien akan dirujuk ke faskes rujukan tingkat lanjut.

  • Pasien harus menunjukkan kartu BPJS Kesehatan saat di rumah sakit. 
10 dari 10 halaman

  • Apabila dirujuk oleh dokter yang memeriksa, pasien akan mendapatkan pelayanan rawat jalan atau rawat inap di rumah sakit.

  • Kelas rawat inap akan disesuikan berdasarkan kelas kepesertaan BPJS Kesehatan.

  • Dokter dapat memberi surat rujuk balik sehingga pelayanan kesehatan dikembalikan ke faskes tingkat pertama.

  • Apabila dokter rumah sakit tidak memberikan surat keterangan kontrol, pemeriksaan selanjutnya kembali ke faskes tingkat pertama. 
Beri Komentar