Ini Aturan PPKM Level 3-4, Apa Bedanya dengan PPKM Darurat?

Reporter : Ahmad Baiquni
Rabu, 21 Juli 2021 12:00
Ini Aturan PPKM Level 3-4, Apa Bedanya dengan PPKM Darurat?
Ketentuan pada PPKM baru ini tidak berbeda jauh dari sebelumnya.

Dream - Pemerintah tidak lagi menerapkan PPKM Darurat untuk wilayah Jawa-Bali mulai 21 Juli 2021. Untuk menekan angka penyebaran Covid-19, pengetatan diganti dengan PPKM Level 3-4.

Keputusan ini dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Coronavirus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Secara umum, prosedur PPKM Level 3-4 tidak jauh berbeda dengan PPKM Darurat. Hanya, penerapannya didasarkan pada hasil asessment terkait penanganan Covid-19 di masing-masing daerah.

Beberapa ketentuan itu seperti pembelajaran baik di sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikkan atau pelatihan diterapkan secara daring/online. Kemudian, kegiatan sektor non-esensial masih diberlakukan Work From Home (WFH) 100 persen.

 

1 dari 2 halaman

Mekanisme WFH dan WFO

Sektor esensial diizinkan menerapkan Work From Office (WFO) maksimum 50 persen untuk bidang layanan masyarakat dan maksimum 25 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.

Untuk pasar modal, teknologi informasi, dan perhotelan non-penanganan Covid-19 diizinkan beroperasi dengan 50 persen staf. Sedangkan untuk industri ekspor diizinkan WFO 50 persen di fasilitas produksi dan 10 persen untuk pelayanan.

Sementara sektor esensial pada pemerintahan untuk memberikan layanan publik yang tidak bisa ditunda diizinkan WFO maksimum 25 persen. Sedangkan sektor kritikal boleh 100 persen WFO.

 

2 dari 2 halaman

Sektor Penyedia Kebutuhan Sehari-hari Beroperasi Hingga 20.00

Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Sedangkan apotek dan toko obat dapat buka selama 24 (dua puluh empat) jam.

Layanan makan di tempat pada warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan tetap ditiadakan dan hanya delivery atau take away. Pusat perbelanjaan, mall, dan pusat perdagangan tetap ditutup sementara kecuali akses ke swalayan, restoran, dan supermarket.

Sedangkan tempat ibadah baik masjid, mushola, gereja, pura. vihara, dan klenteng tidak mengadakan kegiatan peribadatan secara berjemaah selama PPKM. Ibadah dioptimalkan dilaksanakan di rumah.

Beri Komentar