Innalillahi, Calon Bupati Meninggal di Hari Pencoblosan Pilkada Serentak

Reporter : Syahid Latif
Rabu, 9 Desember 2020 15:30
Innalillahi, Calon Bupati Meninggal di Hari Pencoblosan Pilkada Serentak
Sang calon bupati meninggal dunia setelah sempat menjalani perawatan diabetes melitus dan tertular Covid-19

Dream - Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) di Barru, Sulawesi Selatan diwarnai kabar pilu. H.M. Malkan Amin, salah satu calon bupati dengan nomor urut 3 meninggal dunia tepat di hari pencoblosan.

Untuk diketahui, Malkan Amin maju sebagai Calon Bupati Barru, Sulawesi Selatan berpasangan Salahuddin Rum. Mendiang diusung Partai Gerindra dan Partai Golkar.

Mengutip laman Liputan6.com, Rabu, 9 Desember 2020, Malkan Amin meninggal dunia sekitar pukul 11.30 Wita di RSUP Wahidin Sudirohusodo, Makassar.

Mendiang didiagnosa menderita Diabetes Melitus Tipe 2, sesak napas, dan terkonfirmasi positif Covid-19.

" Dinyatakan meninggal di ICU RSUP Wahidin Sudirohusodo karena Covid-19 dan DM Tipe 2," kata Dirut RSUP Wahidin Sudirohusodo, Khalid Saleh.

 

1 dari 3 halaman

Lokasi Pemakaman Tunggu Keluarga

Khalid menjelaskan Malkan Amin sebelumnya sempat menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Makassar. Malkan baru dirujuk ke RSUP Wahidin Sudirohusodo pada Selasa (8/12/2020) malam.

" Semalam dirujuk dari Bhayangkara," ucapnya.

Hingga kini jenazah Malkan Amin masih berada di RSUP Wahidin Sudirohusodo untuk menjalani pemulasaran. Pengelola RS menunggu keputusan pihak keluarga terkait lokasi pemakaman Malkan Amin.

" Tergantung keluarganya, apakah mau dimakamkan di Barru atau di pemakaman Covid-19 Macanda, Gowa," ucapnya.(Sah)

2 dari 3 halaman

Buruh yang Masuk Saat Pilkada Berhak Dapat Uang Lembur

Dream – Besok, Rabu 9 Desember 2020, Indonesia bakal menggelar Pilkada serentak. Pemerintah menyebut buruh/karyawan yang bekerja besok berhak atas uang lembur dan hak-hak lainnya, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/14/HK.04/XII/2020 tentang Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh Pada Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020, tertanggal 7 Desember 2020.

Surat Edaran itu berbunyi bagi pekerja/buruh yang daerahnya melaksanakan Pilkada dan harus bekerja pada hari pemungutan suara, maka pengusaha mengatur waktu kerja sedemikian rupa agar pekerja/buruh dapat menggunakan hak pilihnya.

“ Begitupun dengan pekerja/buruh yang daerahnya tidak melaksanakan Pilkada dan tetap harus masuk kerja, maka pelaksanaan hak-haknya sama, yakni berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya,” kata Menaker Ida Fauziyah, dikutip dari Liputan6.com, Selasa 8 Desember 2020.

3 dari 3 halaman

Meskipun tidak semua daerah melangsungkan Pilkada, Ida menegaskan bahwa Hari Libur Nasional juga berlaku bagi daerah yang tidak melaksanakan Pilkada.

Sebagaimana diketahui, pemerintah telah menetapkan hari Rabu, tanggal 9 Desember 2020 sebagai Hari Libur Nasional. Ketetapan ini sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2020 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020.

Ida mengingatkan, pekerja/buruh, pengusaha, dan seluruh stakeholder untuk menggunakan hak suaranya dalam Pilkada, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

“ Saat ini kita masih dalam situasi pandemi Covid-19. Selalu patuhi protokol kesehatan secara ketat, agar kita tetap produktif dan aman dari Covid-19,” kata dia.

(Sumber: Liputan6.com/Tira Santia)

Beri Komentar
Jangan Lewatkan
More