Calon Bupati Barru, HM Malkan Amin Meninggal Dunia
Dream - Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) di Barru, Sulawesi Selatan diwarnai kabar pilu. H.M. Malkan Amin, salah satu calon bupati dengan nomor urut 3 meninggal dunia tepat di hari pencoblosan.
Untuk diketahui, Malkan Amin maju sebagai Calon Bupati Barru, Sulawesi Selatan berpasangan Salahuddin Rum. Mendiang diusung Partai Gerindra dan Partai Golkar.
Mengutip laman Liputan6.com, Rabu, 9 Desember 2020, Malkan Amin meninggal dunia sekitar pukul 11.30 Wita di RSUP Wahidin Sudirohusodo, Makassar.
Mendiang didiagnosa menderita Diabetes Melitus Tipe 2, sesak napas, dan terkonfirmasi positif Covid-19.
" Dinyatakan meninggal di ICU RSUP Wahidin Sudirohusodo karena Covid-19 dan DM Tipe 2," kata Dirut RSUP Wahidin Sudirohusodo, Khalid Saleh.
Khalid menjelaskan Malkan Amin sebelumnya sempat menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Makassar. Malkan baru dirujuk ke RSUP Wahidin Sudirohusodo pada Selasa (8/12/2020) malam.
" Semalam dirujuk dari Bhayangkara," ucapnya.
Hingga kini jenazah Malkan Amin masih berada di RSUP Wahidin Sudirohusodo untuk menjalani pemulasaran. Pengelola RS menunggu keputusan pihak keluarga terkait lokasi pemakaman Malkan Amin.
" Tergantung keluarganya, apakah mau dimakamkan di Barru atau di pemakaman Covid-19 Macanda, Gowa," ucapnya.(Sah)
Dream – Besok, Rabu 9 Desember 2020, Indonesia bakal menggelar Pilkada serentak. Pemerintah menyebut buruh/karyawan yang bekerja besok berhak atas uang lembur dan hak-hak lainnya, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/14/HK.04/XII/2020 tentang Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh Pada Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020, tertanggal 7 Desember 2020.
Surat Edaran itu berbunyi bagi pekerja/buruh yang daerahnya melaksanakan Pilkada dan harus bekerja pada hari pemungutan suara, maka pengusaha mengatur waktu kerja sedemikian rupa agar pekerja/buruh dapat menggunakan hak pilihnya.
“ Begitupun dengan pekerja/buruh yang daerahnya tidak melaksanakan Pilkada dan tetap harus masuk kerja, maka pelaksanaan hak-haknya sama, yakni berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya,” kata Menaker Ida Fauziyah, dikutip dari Liputan6.com, Selasa 8 Desember 2020.
Meskipun tidak semua daerah melangsungkan Pilkada, Ida menegaskan bahwa Hari Libur Nasional juga berlaku bagi daerah yang tidak melaksanakan Pilkada.
Sebagaimana diketahui, pemerintah telah menetapkan hari Rabu, tanggal 9 Desember 2020 sebagai Hari Libur Nasional. Ketetapan ini sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2020 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020.
Ida mengingatkan, pekerja/buruh, pengusaha, dan seluruh stakeholder untuk menggunakan hak suaranya dalam Pilkada, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
“ Saat ini kita masih dalam situasi pandemi Covid-19. Selalu patuhi protokol kesehatan secara ketat, agar kita tetap produktif dan aman dari Covid-19,” kata dia.
(Sumber: Liputan6.com/Tira Santia)
Advertisement
4 Komunitas Animasi di Indonesia, Berkarya Bareng Yuk!
Senayan Berbisik, Kursi Menteri Berayun: Menanti Keputusan Reshuffle yang Membentuk Arah Bangsa
Perusahaan di China Beri Bonus Pegawai yang Turun Berat Badan, Susut 0,5 Kg Dapat Rp1 Juta
Style Maskulin Lionel Messi Jinjing Tas Rp1 Miliar ke Kamp Latihan
Official Genas, Komunitas Dance dari Maluku yang `Tularkan` Goyang Asyik Tabola Bale
Konser Sejarah di GBK: Dewa 19 All Stars Satukan Legenda Rock Dunia dalam Panggung Penuh Magis
Hj.Erni Makmur Berdayakan Perempuan Kalimantan Timur Lewat PKK
Desain Samsung Galaxy S26 Bocor, Isu Mirip iPhone 17 Pro Bikin Heboh Pecinta Gadget
Official Genas, Komunitas Dance dari Maluku yang `Tularkan` Goyang Asyik Tabola Bale
Selamatkan Kucing Uya Kuya Saat Aksi Penjarahan, Sherina Dipanggil Polisi
Rekam Jejak Profesional dan Birokrasi Purbaya Yudhi Sadewa, Menkeu Pengganti Sri Mulyani Indrawati