Polisi Dalami Dugaan Persekusi Ibu dan Anak di Car Free Day

Reporter : Maulana Kautsar
Senin, 30 April 2018 19:19
Polisi Dalami Dugaan Persekusi Ibu dan Anak di Car Free Day
Mahfud MD mengatakan sejumlah pihak untuk ikuti mekanisme konstitusional.

Dream - Aksi perundungan kepada sejumlah pengunjung Car Free Day (CFD) Minggu, 29 April 2018 memancing reaksi sejumlah tokoh. Sebab, perundungan massa berkaos #2019GantiPresiden itu menyasar ibu dan anak yang memakai kaos #diasibukkerja.

Komentar muncul dari mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud Md. Melalui akun Twitter pribadinya @mohmahfudmd mengatakan aksi yang diunggah akun Youtube Jakartanicus itu menyayat hati.

" Mau ganti Presiden itu hak, mau mempertahankan Presiden itu hak. Silahkan saja, itu ada mekanisme konstitusionalnya," tulis Mahfud diakses Dream, Senin, 30 April 2018.

" Tapi hati saya sangat tersayat dan menangis jika ada ibu yang hanya berduaan dengan anaknya dipersekusi ramai-ramai. Mudah-mudahan video yang menyayat hati itu hanya hoax karena montase," ucap dia.

Sementara itu, Koordinator Staf Khusus Presiden, Teten Masduki, menyayangkan dugaan intimidasi itu.

" Mestinya tidak boleh ada upaya intimidasi semacam itu. Pilihan Presiden pada 2019 adalah kebebasan semua orang," kata Teten, diwartakan Liputan6.com.

Teten mengatakan pro dan kontra terhadap suatu pemerintahan merupakan pilihan yang biasa. Dia mengatakan tidak mungkin semua orang puas dengan apa yang dilakukan pemerintah.

" Meskipun data survei Kompas kepuasan terhadap pemerintah terus membaik," ucap Teten.

Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Mohammad Iqbal mengatakan kasus ini saat ini sedang didalami.

" Terkait dengan upaya-upaya intimidasi, persekusi, upaya tidak menyenangkan di CFD kemarin di Bundaran HI dan sekitarnya, kami sangat menyayangkan itu dan kami akan mendalami apakah ada perbuatan melawan hukum atau tidak," ujar Iqbal.

Iqbal berharap kejadian itu tidak terulang kembali. Sebab, dapat mencederai demokrasi yang dianut bangsa Indonesia.

" Kebebasan mengeluarkan pendapat tidak akan kami larang, seperti yang menggunakan kaus tagar itu hak mengekspresikan. Tapi caranya jangan melanggar hukum," kata Iqbal. (ism) 

Beri Komentar