PSK Dinikahi Agar Berhenti, eh Kepergok Berhubungan dengan Eks Pelanggan

Reporter : Razdkanya Ramadhanty
Senin, 19 Oktober 2020 17:47
PSK Dinikahi Agar Berhenti, eh Kepergok Berhubungan dengan Eks Pelanggan
Perbuatan mesum itu dilakukan karena pelaku ternyata menjalin hubungan gelap dengan istri AS, sejak wanita itu masih menjadi PSK.

Dream - Seorang pria berinisial S, 42 tahun, tewas dibacok oleh AS, 32 tahun, yang tak lain adalah tetangganya sendiri di Kedungdoro, Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.

Diduga aksi tersebut dilakukan, lantaran AS terbakar emosi saat memergoki korban sedang telanjang dengan istrinya di dalam rumahnya.

Perbuatan mesum itu dilakukan karena pelaku ternyata menjalin hubungan gelap dengan istri AS, sejak wanita itu masih menjadi PSK atau Pekerja Seks Komersial.

1 dari 3 halaman

Motif

AS mengaku terpaksa membacok korban karena gelap mata usai melihat istrinya tak menggunakan busana bersama S di dalam kamar.

“ Saya pulang cari rumput kok dengar ada suara orang laki-laki dari dalam kamar, saya dobrak lihat istri saya dalam keadaan telanjang sama orang lain,” kata AS, Selasa 13 Oktober 2020.

Tanpa banyak basa-basi, AS yang saat itu masih memegang celurit langsung menyabet kepala S, lelaki yang diduga memiliki hubungan asmara dengan istrinya itu.

“ Satu kali saya celurit kena kepalanya,” ucapnya dikutip dari terkini.id, Senin 19 Oktober 2020.

Kemudian, setelah menganiaya korbannya, tersangka langsung melarikan diri.

Tak lama kemudian, tersangka diamankan polisi di Balai Desa Kedungmoro, Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang.

 

2 dari 3 halaman

Korban Alami Luka Serius

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Masykur mengungkapkan, dari kejadian itu korban mengalami luka cukup serius pada bagian kepala dan tangan karena sabetan senjata tajam itu.

“ Kepala belakang sama tangan kena. Itu tangan kena waktu menangkis celurit. Dan kondisi korban masih hidup sudah di Rumah Sakit Bhayangkara,” kata Masykur.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya itu, kini pelaku disangkakan telah melanggar Pasal 351 ayat (2) KUH Pidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan penjara paling lama 5 tahun.

“ Jadi ini sifatnya spontan tidak terencana, situasi saat itu pelaku emosi sesaat sehingga penganiayaan ini terjadi dan korban masih hidup,” tutur dia.

3 dari 3 halaman

Status Istri

Hariyono juga mengatakan, hubungan istri AS dengan S adalah mantan pacar. Dan kini terbongkar, keduanya memiliki hubungan spesial sejak istri AS berada di tempat lokalisasi.

“ Jadi kenal dari dulu yang dulunya juga langganan istri AS,” ungkapnya.

Rupanya setelah menikah, hubungan gelap istri AS dan S tetap berlanjut. AS tak pernah curiga keduanya memiliki hubungan spesial, meski S sering bertandang ke rumahnya.

" Sama suami AS juga kenal baik kok. Tapi si perempuan sudah jadi kelakuan jadi sulit dirubah," .

Sumber: terkini.id

 

Beri Komentar