Biang Masalah, UU LLAJ Segera Direvisi

Reporter : Maulana Kautsar
Rabu, 23 Maret 2016 11:14
Biang Masalah, UU LLAJ Segera Direvisi
Luhut mengatakan inti masalah dalam kisruh ini sebenarnya terletak pada UU yang menjadi payung hukum keberadaan angkutan umum.

Dream - Kisruh yang terjadi antara taksi konvensional dengan online sudah sampai pada tahap yang mengkhawatirkan. Kisruh memuncak pada demonstrasi yang mengarah pada kekerasan berupa perusakan armada taksi dan pemukulan.

Pemerintah akan merevisi ketentuan yang tertuang Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Revisi itu nantinya akan memberikan perlakuan yang sama antara taksi konvensional dengan online.

" Jadi waktu UU dibuat, tidak terbayangkan teknologi berjalan cepat, memang waktu itu tahun 2009. Dalam UU tidak terbayangkan juga ada ojek Gojek, Grab Bike, karena yang diatur hanya roda empat dan tiga," kata Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Luhut Binsar Panjaitan di kantornya, Jakarta, Selasa, 22 Maret 2016, kemarin.

Luhut mengatakan inti masalah dalam kisruh ini sebenarnya terletak pada UU yang menjadi payung hukum. Selama ini, ketentuan yang ada hanya mengatur mengenai syarat kendaraan angkutan umum dan belum mengatur penggunaan kendaraan pribadi.

" Tapi, ada beberapa hal yang harus dipatuhi. Pertama, berbadan hukum, kedua membayar pajak. Sehingga dengan demikian dia harus dapat dua izin," ucap dia.

Untuk menyelesaikan masalah itu, Luhut rencananya akan menggelar rapat koordinasi bersama Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara dan Menteri Perhubungan Ignatius Jonan untuk menyelesaikan masalah itu. Dalam rapat itu, akan dibahas pengesuaian kebijakan.

" Aplikasi ini tak terbayang bisa seperti ini. Kalau boleh singgung dari aspek bisnis, overhead dari aplikasi lebih tinggi mengakibatkan harga lebih murah. Sekarang kita mesti cari membuat keadilan dari dua pihak. Perlakuan taksi reguler konvensional dan online secara izin dan pajak harus sama," kata dia.

Pernyataan itu disampaikan Luhut dalam konferensi pers yang digelar bersama Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, Wakapolda Metro Jaya Brigadir Jenderal Polisi Nandang Jumatara, Kepala Pusat Penerangan Kodam Jaya Kolonel Infantri Heri Prakoso Ponco Wibowo. (Ism) 

Beri Komentar