Dream - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Syihab, mengajukan praperadilan atas keputusan Polda Jawa Barat yang menetapkan dirinya sebagai tersangka kasus penghinaan Pancasila.
" Alhamdulillah, kemarin tim kuasa hukum kami telah mendaftarkan untuk Praperadilan," kata Rizieq di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu 1 Januari 2017. Gugatan telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Kota Bandung.
Rizieq mengatakan, akan bertindak kooperatif. Dia mengaku sebagai warga negara yang patuh terhadap hukum.
" Intinya kita ikuti saja proses hukum yang ada, kita kooperatif. Kita harus, sebagai warga negara, taat hukum," ujar dia.
Polda Jabar telah menetapkan Rizieq sebagai tersangka dugaan penghinaan Pancasila pada tanggal 30 Januari 2017.