Gambar Ilustrasi/shutterstock.com
Dream - Selain berpuasa, umat Islam juga diwajibkan untuk menunaikan zakat fitrah saat bulan suci Ramadan. Lantas, kapan sebaiknya kita membayarkan zakat fitrah?
Dikutip dari NU Online, waktu mengeluarkan zakat fitrah sudah disebutkan dalam Alquran, yaitu pagi hari menjelang sholat id sebagaimana firman Allah dalam QS Al-‘Ala: ayat 14-15 yang artinya.
“ Sungguh beruntung orang yang menyucikan diri dan mengingat nama Tuhannya, lalu dia sholat.”
Hal ini diperjelas dalam sabda Rasulullah SAW dalam suatu hadis yang artinya “ Rasulullah saw mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu sha’, dan beliau memerintahkan zakat itu ditunaikan sebelum orang-orang keluar shalat Id.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim).
Berdasarkan ayat dan hadis tersebut, waktu paling utama menunaikan zakat fitrah ialah sebelum menunaikan sholat idul fitri, tepatnya sejak terbit fajar hingga menjelang shalat ied. Apabila zakat dikeluarkan setelahnya, maka hanya dianggap sebagai sedekah biasa.
Sebagian ulama memperbolehkan bahkan menyarankan untuk menyegerakan zakar fitrah. Yaitu dua atau tiga hari sebelum lebaran, berdasarkan yang dikerjakan oleh Ibnu Umar sebagaimana disebutkan dalam hadis yang artinya,
“ Ibnu Umar mengirimkan zakat fitrah kepada pengumpulnya dua atau tiga hari sebelum idul fitri,” (HR. Malik).
Pendapat yang membolehkan zakat fitrah sebelum shalat Id ini juga dipandang baik oleh Imam As-Syafi’i. Bahkan, ada pula ulama yang sampai membolehkan untuk mengeluarkan zakat fitrah sejak pertengahan bulan Ramadhan.
Bahkan, ada juga yang memperbolehkan zakat fitrah sejak awal masuk tahun hijriyah sebagaimana yang disampaikan Hisamuddin bin Musa dalam Yas’alunaka 'aniz Zakah, Palestina, Lajnah Zakatil Quds 2007 jilid I, halaman 183, yang artinya,
“ Abu Hanifah mengatakan, “ Boleh menyegerakan zakat fitrah pada awal tahun, karena zakat fitrah menyerupai zakat mal. Kemudian Asy-Syafi’i mengatakan, “ Boleh menyegarakannya sejak awal bulan Ramadhan, sebab sebab zakat tersebut adalah puasa dan lebaran. Jika salah satu dari dua sebab itu terjadi, maka zakat fitrah boleh disegerakan, seperti zakat mal setelah adanya nisab.“
Berdasarkan sejumlah riwayat dan kutipan di atas, meski waktu mengeluarkan zakat fitrah yang direkomendasikan Nabi saw adalah menjelang shalat Id, tetapi mengeluarkannya sebelum itu diperbolehkan, bahkan dianjurkan.
Terlebih jika disalurkan melalui Badan Amil Zakat (BAZ) atau Lembaga Amil Zakat (LAZ) dengan maksud agar memiliki waktu lebih untuk menyalurkannya kepada mustahiq.
Berikut ini adalah jadwal buka puasa Senin 17 April 2023 atau 26 Ramadan 1444 Hijriah untuk wilayah Jakarta dan 5 kota lainnya.