Sumber: Shutterstock.com
Dream - Puasa merupakan ibadah yang dilakukan dengan menahan diri dari makan, minum, dan segala hal yang membatalkannya dalam jangka waktu yang telah ditentukan. Lantas, apa sajakah hal yang dapat membatalkan puasa?
Dikutip dari NU Online, dalam kitab Fath al-Qarib dijelaskan terdapat delapan perkara yang dapat membatalkan puasa. Diantaranya adalah sebagai berikut:
Pertama, sampainya sesuatu benda (‘ain) ke lubang tubuh yang berpangkal (jauf) dengan sengaja, seperti mulut, telinga, dan hidung.
Adapun lubang (jauf) ini memiliki batas awal yang ketika benda melewati batas tersebut maka puasa menjadi batal. Namun, apabila belum melewatinya maka puasa tetap sah.
Dalam hidung, batas awalnya adalah bagian yang disebut dengan muntaha khaysum (pangkal insang) yang sejajar dengan mata. Dalam telinga, yaitu bagian dalam yang sekiranya tidak telihat oleh mata. Sedangkan dalam mulut, batas awalnya adalah tenggorokan yang biasa disebut dengan hulqum.
Misalnya, puasa akan batal ketika terdapat benda yang sampai pada tenggorokan. Namun, tidak akan batal jika benda tersebut masih berada dalam mulut dan tidak ada sedikitpun bagian dari benda itu yang sampai ke tenggorokan.
Syekh Zainuddin al-Maliabari, dalam Fath al-Mu’in, juz 1, hal. 259 menyampaikan bahwa akan berbeda halnya, apabila suatu benda masuk ke dalam jauf seseorang karena keadaan lupa, atau sengaja namun ia belum mengerti bahwa masuknya benda ke jauf dapat membatalkan puasanya.
Dalam keadaan demikian, puasa yang dilakukan seseorang akan tetap sah selama benda yang masuk ke dalam jauf tidak dalam volume yang banyak. Apabila seseorang lupa memakan makanan yang sangat banyak saat puasa, maka hukum puasanya adalah batal.
Ke dua, mengobati dengan cara memasukkan benda (obat atau benda lain) pada salah satu dari dua jalan (qubul dan dubur). Misalnya pengobatan ambeien dan orang sakit yang memasang kateter urin, maka dua hal tersebut dapat membatalkan puasa.
Ke tiga, muntah dengan sengaja. Jika seseorang muntah tanpa disengaja atau muntah secara tiba-tiba (ghalabah) maka hukum puasanya akan tetap sah, selama tidak ada sedikitpun dari muntahannya yang tertelan.
Namun, apabila ia muntah dengan sengaja, ataupun ada yang tertelan maka hukum puasanya menjadi batal.
Ke empat, melakukan hubungan seksual dengan lawan jenis (jima’) dengan sengaja. Tidak hanya batal, orang yang melakukan juga akan dikenai denda (kafarat) atas perbuatannya.
Denda ini adalah berpuasa selama dua bulan berturut-turut. Jika tidak mampu, ia wajib memberi makanan pokok senilai satu mud (0,6 kilogram beras atau ¾ liter beras) kepada 60 fakir miskin.
Ke lima, keluarnya air mani (sperma) disebabkan bersentuhan kulit. Misalnya, mani keluar akibat onani atau sebab bersentuhan dengan lawan jenis tanpa adanya hubungan seksual.
Namun, apabila mani keluar karena mimpi basah (ihtilam), maka dalam keadaan demikian hukum puasanya tetap sah.
Ke enam, mengalami haid atau nifas pada saat puasa. Selain dihukumi batal puasanya, orang yang mengalami haid atau nifas berkewajiban untuk mengqadha (mengganti di lain hari) puasanya.
Ke tujuh, gila (junun) pada saat menjalankan ibadah puasa. Ketika hal ini terjadi pada seseorang di pertengahan melaksanakan puasanya, maka puasa yang ia jalankan dihukumi batal.
Ke delapan, murtad pada saat puasa, yang dimaksud adalah saat keluarnya seseorang dari agama Islam. Misalnya orang yang sedang puasa tiba-tiba mengingkari keesaan Allah atau mengingkari hukum syariat yang sudah menjadi konsensus ulama (mujma’ alaih).
Di samping batal puasanya, ia juga berkewajiban untuk segera mengucapkan syahadat serta mengqadha puasanya.
Nah, hal-hal tersebut seharusnya kita hindari agar hukum puasa yang kita lakukan akan tetap sah. Berikut ini jadwal buka 2 Ramadan 1444 H atau Minggu, 24 Maret 2023 untuk Kota Jakarta dan lima kota lainnya.
Advertisement