Ini Jadwal Waktu Pencoblosan Pemilu 2019, Jangan Terlambat!

Reporter : Maulana Kautsar
Rabu, 17 April 2019 06:45
Ini Jadwal Waktu Pencoblosan Pemilu 2019, Jangan Terlambat!
Harus mendaftar sebelum pukul 13.00.

Dream - Hari pemungutan suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 akhirnya tiba. Hari ini, Rabu, 17 April 2019, semua warga Indonesia yang memiliki hak suara diimbau untuk mendatangi Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy`ari menjelaskan pencoblosan akan dilakukan mulai pukul 07.00 hingga 13.00 waktu setempat.

Tetapi, bila pada pukul 13.00 masih terdapat antrean pemilih yang belum memberikan hak suaranya, panitia pencoblosan harus melayani pemilih itu. Syaratnya, pemilih itu sudah mendaftar atau menulis di daftar hadir (Formulir C7) sebelum pukul 13.00.

Adapun perhitungan suara, digelar setelah pukul 13.00. " Penghitungan suara di TPS dilaksanakan mulai jam 13.00 setelah proses pemungutan suara selesai," kata Hasyim, dilaporkan Liputan6.com.

Penghitungan suara di TPS, sambung dia, harus selesai pada hari yang sama dengan hari pemungutan suara. Batas akhir penghitungan suara yakni pukul 24.00 waktu setempat.

" Dalam hal penghitungan suara belum selesai, dapat diperpanjang tanpa jeda paling lama 12 jam sejak berakhirnya hari pemungutan suara (maksimal harus selesai pada Kamis 18 April 2019 jam 12.00 waktu setempat)," ucap dia.

 
 
 
View this post on Instagram

Mau tau bedanya DPT, DPTb dan DPK..?? #KepoPemilu Cek infografisnya yaa... #KPUmelayani #SukseskanPemilu2019

A post shared by KPU Republik Indonesia (@kpu_ri) on

1 dari 1 halaman

Pemilih Masih Bisa Memberikan Hak Suara Asal...

Sementara itu, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Pasal 40 ayat 1 nomor 9 tahun 2019, publik yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dapat menunjukkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) atau surat keterangan.

" Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat 1 memberikan suara 1 jam sebelum waktu pemungutan suara di TPS (Tempat Pemungutan Suara) berakhir," tulis di PKPU.

Untuk menghindari pemilih asing dan kecurangan, warga yang masuk ke dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) hanya bisa memberikan suara di TPS sesuai alamat tinggal. Ketersediaan suara juga dipertimbangkan.

Apabila surat suara habis, pemilih akan langsung diarahkan ke TPS terdekat. Jika di satu tempat tersebut juga habis, pemilih akan diarahkan ke TPS lain pada kelurahan atau desa yang sama.

" Telah hadir dan sedang dalam antrean untuk mencatatkan kehadirannya dalam formulir," tulis Pasal 46.

(Sah, Sumber: Liputan6.com/Raden Trimutia Hatta)

Beri Komentar