Dream - Jaksa Penuntut Umum berencana akan memutar rekaman Closed Circuit Television (CCTV) di Cafe Olivier. Rekaman tersebut akan diputar dalam sidang pemeriksaan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin yang menjerat terdakwa Jessica Kumala pada hari ini.
" Kami akan perlihatkan rekaman CCTV kepada masyarakat supaya masyarakat benar-benar tahu bukti apa yang jaksa punya," kata salah satu JPU, Ardito Muwardi, Rabu, 13 Juli 2016.
Untuk memutar video rekaman tersebut, Ardito mengaku sampai membutuhkan empat layar televisi di ruang sidang. Layar itu dibutuhkan untuk menunjukkan kepada publik, gerakan tangan Jessica yang diduga menabur racun ke dalam es kopi Vietnam diminum Mirna.
" Kenapa nggak pakai proyektor? Kenapa harus empat TV seperti ini? Kami nggak mau setengah-setengah. Kami akan perlihatkan ke masyarakat dan pengunjung sidang detail-detailnya," ucap dia.
Tim JPU diketahui telah menyiapkan empat layar TV sejak semalam. Keempat layar tersebut kini telah siap dioperasikan.
Pada sidang kali ini, agenda pemeriksaan akan dilakukan terhadap empat orang saksi. Mereka adalah teman korban, Hani Juwita Bon, dan tiga karyawan Kafe Olivier, Aprilia Cindy Cornelia, Yohanes, serta Julia.
Advertisement
Tak Cuma Soto Banjar, Ini 5 Kuliner Khas Palangkaraya yang Wajib Dicicipi

Rumah Ini Pakai 1.000 Baterai Laptop untuk Sumber Listrik Selama 8 Tahun

Komunitas RAMAH Jadi Simbol Gerakan Anak Muda Aceh

Awas Jangan Salah Gate! 4 Maskapai Penerbangan Sudah Pindah ke Terminal 1B Bandara Soekarno-Hatta

Tegas! Universitas di Korsel Tolak Calon Mahasiswa dengan Catatan Kekerasan di Sekolah


Dulu Cupu Sekarang Suhu, Kiky Saputri Tantang Menteri Tanding Padel
Tampil Cantik di Dream Day Ramadan Fest Bersama Beauty Class VIVA Cosmetics

Riset: Si Paling AI, Orang Indonesia Ngebet Liburan Mancanegara pada Tahun 2026


Rumah Ini Pakai 1.000 Baterai Laptop untuk Sumber Listrik Selama 8 Tahun

Tak Cuma Soto Banjar, Ini 5 Kuliner Khas Palangkaraya yang Wajib Dicicipi

7 Masjid di Indonesia dengan Desain Paling Estetik, Ada yang Mirip Taj Mahal
